Perusahaan di Sumenep Didesak Bayar THR Seminggu Sebelum Lebaran
Wartawan: Rahmatullah
Selasa, 14 Juni 2016 16:47 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com – Perusahaan di Kabupaten Sumenep didesak untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) paling lambat seminggu sebelum Lebaran nanti. Saat ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi (Disnakertrans) setempat sudah mengirimkan surat edaran (SE) ke masing-masing perusahaan terkait kewajiban yang harus dilakukan.
Plt Sekretaris Disnakertrans Sumenep, Ach Kamarul Alam, menjelaskan bahwa kewajiban perusahaan memberikan THR kepada karyawan tertuang dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Berdasarkan peraturan, tidak boleh satu perusahaan pun tidak mengeluarkan THR bagi karyawannya.
BACA JUGA:
Respons Permintaan Bupati Sumenep, Kemenhub Sediakan Rute Baru ke Raas
Bupati Sumenep: Peran Alim Ulama Penting untuk Memberikan Pencerahan Terkait Larangan Mudik
Bupati Sumenep Tetap Lebaran Ketupat di Tengah Wabah Covid-19, Lewat Silaturahim Virtual
Rentan Ganggu Lalin, Warga Sumenep Dilarang Takbir Keliling
“Karena sudah ada regulasinya, maka seharusnya perusahaan menaati regulasi itu. Dan kami harap paling lambat seminggu sebelum lebaran, semua perusahaan sudah menunaikan kewajibannya,” ungkapnya, Selasa (14/6).
Menurut Alam, tahun ini ada perubahan sistem pembayaran THR. Sesuai Permenaker itu, kata Alam, meski baru satu bulan bekerja, karyawan sudah berhak mendapatkan THR. Beda dengan tahun lalu yang mewajibkan perusahaan memberikan THR kepada karyawan minimal yang sudah bekerja tiga bulan.
Simak berita selengkapnya ...