BPK RI Minta Mantan Pj Bupati/Wali Kota Kembalikan Uang Tunjangan, Pemprov Pastikan sudah Tuntas
Kamis, 16 Juni 2016 22:18 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Meski laporan keuangan Pemprov Jawa Timur mendapat predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun ada sejumlah permasalahan yang belum tuntas dan menjadi catatan Badan pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Salah satunya terkait PJ bupati/wali kota yang berasal dari pejabat di lingkup Pemprov Jawa Timur. Dari catatan BPK RI ditemukan sejumlah Pj mendapatkan tunjangan dobel baik dari posisinya sebagai Kepala SKPD serta pada posisi Penjabat kepala daerah. Karenanya, bagi Pj yang bermasalah diminta untuk mengembalikannya dana tersebut.
BACA JUGA:
Pj Gubernur Adhy Optimis Kerja Sama Bank Jatim dan Banten Saling Menguntungkan
Pj Gubernur Jatim Apresiasi FGD Kebijakan Kenaikan CHT
Pemprov Jatim Serahkan Penghargaan untuk Pemenang Agen Perubahan Terpuji 2024
Amanat Pj Gubernur Jatim saat Pimpin Apel Siaga Gabungan Pengendalian Karhutla di Trawas Mojokerto
Ketua Komisi A DPRD Jatim, Freddy Poernomo mengakui sesuai catatan BPK RI disebutkan adanya double account yang dilakukan sejumlah Pj bupati/wali kota terkait dengan tunjangan. Karenanya bagi mereka yang mengambil diminta untuk mengembalikannya ke kas daerah. Namun untuk jelasnya pihaknya minta wartawan langsung klarifikasi ke Sekdaprov Jatim.
"Memang saya melihat temuan BPK RI terkait posisi Pj bupati/wali kota saat Pilkada serentak 2015 lalu seperti itu. Dikhawatirkan ada dobel account, maka sesuai catatan BPK RI, yang bersangkutan untuk mengembalikannya ke kas daerah agar nantinya tidak menimbulkan permasalahan," papar politisi asal Partai Golkar ini, Kamis (16/6).
Terpisah, Sekdaprov Jatim, Achmad Sukardi membenarkan jika ada catatan BPK RI seperti itu. Tapi untuk detailnya surat tersebut, pihaknya mengaku tidak terlalu ingat.
Simak berita selengkapnya ...