Eks Ketua Majelis Hakim Terdakwa Saipul Jamil, Kini Jabat Ketua PN Sidoarjo
Jumat, 17 Juni 2016 21:36 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Jabatan Ketua Penggadilan Negeri (PN) Kelas IA Sidoarjo kini bergulir. Ketua PN Sidoarjo Budi Susilo pindah jabatan menjadi hakim di Pengadilan Tinggi di Makasar.
Sedangkan jabatan Ketua PN Sidoarjo kini diduduki oleh Ifa Sudewi SH, pindahan dari Wakil Ketua PN Jakarta Utara.
BACA JUGA:
Kampanyekan Prabowo-Gibran, Kepala Desa di Sidoarjo Divonis 5 Bulan Penjara
Polisi Beberkan Fakta Penculikan Bocah Perempuan di Sidoarjo
Cari Keadilan, Pengembang Perumahan di Sidoarjo Ajukan PK
Sengketa Tanah 1.500 Meter Persegi, PN Sidoarjo Berikan 8 Hari untuk Serahkan kepada Pemohon
Nama Ifa Sudewi cukup familiar di kalangan hakim, sebab, Ifa Sudewi merupakan ketua majelis hakim yang memimpin persidangan kasus pencabulan yang dilakukan artis Saipul Jamil.
Ifa kemudian memberikan vonis bersalah kepada penyanyi dangdut tersebut. Saipul Jamil divonis hukuman 3 tahun penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tututan 7 tahun penjara.
Simak berita selengkapnya ...