Simpan 33 Gram Sabu-sabu, Dicokok Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Simpan 33 Gram Sabu-sabu, Dicokok Polisi

Minggu, 19 Juni 2016 23:39 WIB

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Hamid Romadhon (33) harus menjalani sisa Ramadan tahun ini di balik jeruji besi. Pria 33 tahun itu baru saja ditangkap petugas Satreskoba Polres Sidoarjo.

Barang bukti sabu-sabu (SS) dengan berat 33 gram seharga puluhan juta ditemukan di dalam lemari kamarnya. Dia berdalih, barang haram tersebut merupakan titipan seorang temannya.

Kasatreskoba Polres Sidoarjo AKP Redik Tribawanto menyatakan, penangkapan tersangka berawal saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. Laporan itu menyebutkan ada transaksi mencurigakan di kawasan Tanggulangin. “Dari informasi yang kami dapat, ada indikasi peredaran narkoba,” katanya, Minggu (19/6).

Beberapa petugas kemudian diturunkan untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, mereka menggerebek sebuah rumah di Desa Kalisampurno. “Saat anggota masuk ke dalam, tersangka sedang duduk di kursi meja makan,” ungkapnya. Menurutnya, tidak ada perlawanan yang diberikan tersangka.

Setelah mengamankan tersangka, petugas kemudian melakukan penggeledahan. Setiap sudut rumah yang dinilai mencurigakan diperiksa. Nah, saat membuka lemari di salah satu kamar, petugas mendapati kantong plastik yang berisi serbuk kristal. Di sekitarnya, juga terdapat alat hisab dan timbangan elektrik. Selanjutnya, petugas membawa tersangka dan barang bukti itu ke Mapolres Sidoarjo untuk diperiksa lebih lanjut.

1 2

 

 Tag:   Narkoba Sidoarjo

Berita Terkait

Bangsaonline Video