Tanya-Jawab Islam: Wanita Hamil dan Menyusui Boleh Tidak Puasa?
Sabtu, 25 Juni 2016 16:45 WIB
>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 08123064028, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<
Pertanyaan:
BACA JUGA:
Saat Kecil Saya Hina Allah dengan Kata Tak Pantas, Sekarang Saya Merasa Ketakutan
Suami Abaikan Saya di Ranjang, Ingin Fokus Ibadah, Bolehkah Saya Pisahan?
Istri Sudah Saya Talak 3, Saya Ingin Menikahi Lagi, Apa Bisa?
Sejak Bayi Saya Ditinggal Ayah, Mau Nikah Saya Bingung
Kiai Ghazali Said yang terhormat, kebetulan saya pada bulan Ramadan ini sedang menyusui bayi yang masih berusia 9 bulan, sedangkan keponakan saya saat ini juga sedang hamil 7 bulan. Apakah wanita yang sedang hamil dan menyusui mendapatkan keringanan (rukhsah) untuk tidak berpuasa, dan bagaimana cara menggantinya? (Nur Azizah, Pakal, Benowo, Surabaya).
Jawaban:
Yang perlu Ibu pahami, di antara tujuan pemberlakuan hukum Islam itu adalah untuk memperoteksi jiwa manusia. Maksud proteksi jiwa adalah seluruh kegiatan harus menjamin kesehatan dan keselamatan jiwa mereka. Jika kesehatan bahkan jiwa terancam, maka pemberlakuan hukum Islam bisa ditunda, bahkan boleh tidak dilaksanakan. Dalam kasus ibu yang menyusui dan ibu yang hamil, jika mereka berpuasa, maka akan mengancam keselamatan bayi dan janinnya. Dengan alasan untuk menjaga kelangsungan hidup bayi dan janin, maka syariat Islam memberi keringanan untuk tidak melakukan ibadah puasa.
Simak berita selengkapnya ...