Baru 10 Perusahaan di Sumenep yang Bayar THR Karyawan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Baru 10 Perusahaan di Sumenep yang Bayar THR Karyawan

Wartawan: Rahmatullah
Senin, 27 Juni 2016 16:03 WIB

Kantor Disnakertrans Kabupaten Sumenep. foto: RAHMATULLAH/ BANGSAONLINE

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Jumlah perusahaan di Kabupaten Sumenep sebanyak 565, terdiri dari 15 perusahaan besar, 76 perusahaan sedang, dan sebanyak 474 perusahaan kecil. Namun dari 565 perusahaan itu, hanya 10 perusahaan yang sudah membayar atau memberikan tunjangan hari raya () kepada karyawannya.

Plt Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumenep, Ach Kamarul Alam, membenarkan bahwa masih baru 10 perusahaan yang menunaikan kewajibannya. Hal itu diketahui dari perusahaan yang sudah menyetor laporan pembayaran ke Disnakertrans.

“Kami sudah mengirim surat edaran tentang kewajiban membayar itu pada semua perusahaan. Tapi baru 10 perusahaan yang melapor sudah membayar itu,” terang Alam, Senin (27/6).

10 perusahaan yang sudah membayar itu, kata Alam, terdiri dari perusahaan besar dan sedang. Dengan demikian, kebanyakan yang belum membayar itu adalah perusahaan kecil.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video