Curi Emas 38 Gram dan Uang Rp 10 juta, Warga Diwek Jombang Dibekuk Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Curi Emas 38 Gram dan Uang Rp 10 juta, Warga Diwek Jombang Dibekuk Polisi

Wartawan: Romza
Selasa, 12 Juli 2016 22:25 WIB

Pelaku saat digelandang di Mapolsek Diwek, Selasa (12/7). foto: ROMZA/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Unit Satuan Reserse Kriminal Polsek Diwek, Kabupaten Jombang membekuk Yono, (48) warga Desa/Kec Diwek, kota setempat, Selasa (12/7). Penangkapan terjadi setelah diketahui mencuri uang Rp 10,5 juta dan emas 38,105 gram milik Wardiyanti, 64, yang tak lain keponakan ipar pelaku.

Kapolsek Diwek, AKP Bambang Setyobudi mengatakan, kasus pencurian itu terungkap setelah Wardiyati, warga Kelurahan Jagalan, Kecamatan/Kota Kediri menuju rumah mertua pelaku, yang berada di Dusun Mambang, Desa/Kecamatan Diwek untuk silaturrahim lebaran. Di tengah perbicangan bersama keluarga lain di rumah mertuanya, korban bersama kerabat lainnya ingin mengantarkan salah satu anggota keluarganya untuk berobat pada salah satu tabib menggunakan mobil rombongan.

Dalam perjalanan, tepatnya di Jalan Raya Desa Jatipelem, Kecamatan Diwek, pelaku yang berada di tempat duduk paling belakang melihat tas korban yang berisi perhiasan dan uang. Melihat barang tersebut, pelaku lalu mengambil barang-barang tersebut.

"Ketika itu pelaku juga ikut rombongan dalam perjalanan ke rumah tabib yang dituju sekitar pukul 02.00 dini hari," bebernya.

Bambang melanjutkan, setelah pulang mengantar berobat, korban kemudian melihat tasnya yang berisi emas tersebut sudah dalam keadaan kosong. Melihat isi tasnya raib, sontak saja korban mencari barang berharganya tersebut. Namun, meski dicari dengan susah payah pun barang tersebut tidak ditemukan.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   maling jombang

Berita Terkait

Bangsaonline Video