Pembunuhan Bocah di Pengkol Bojonegoro: Pelaku Masih Sepupu Korban, Terpengaruh Video Porno | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pembunuhan di Pengkol Bojonegoro: Pelaku Masih Sepupu Korban, Terpengaruh Video Porno

Wartawan: Eky Nurhadi
Selasa, 19 Juli 2016 15:06 WIB

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Pelaku pembunuhan terhadap bocah berumur 10 tahun di Desa Pengkol, Kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro dijerat pasal 80 ayat (3) dan atau pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 388 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Menurut Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro, pelaku berhasil diringkus tak lebih dari 24 jam. Pelaku diringkus di rumahnya tadi malam, oleh tim Buser Polres Bojonegoro.

Peristiwa pembunuhan itu bermula ketika pelaku usai mencari burung di sekitar rumah korban, pada Minggu siang. Selanjutnya pelaku makan siang ke rumah pakdenya atau orang tua korban bernama Sutrisno. Usai makan, pelaku mengajak korban Cahya Zahra Amelia untuk mandi di kubangan belakang rumah korban.

"Saat mandi berdua itulah pelaku memaksa korban untuk disetubuhi," jelasnya, Selasa (19/7).

Pelaku tega memperkosa korban karena sering melihat film bokep alias film porno di handphone pelaku. Korban diperkosa sebanyak dua kali oleh pelaku di dalam air. Selanjutnya, agar perbuatannya itu tidak diketahui oleh orang tua dan tetangganya, pelaku nekat membunuh korban dengan cara menenggelamkan kepalanya di dalam air selama beberapa menit.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video