Kasus Pembunuhan Siswi SMP PGRI 10 Sidoarjo, Terdakwa Dituntut 6 Tahun Penjara
Wartawan: Nanang Ichwan
Rabu, 20 Juli 2016 20:55 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - HW (14), Anak Berhadapan Hukum (ABH) Kasus pembunuhan terhadap teman sekolah di SMP PGRI 10 Candi, Rahayu Dian Pertiwi (RDP) (14), warga Rusunawa Lantai 3 B-32, Kelurahan Jasem, Sidoarjo kini memasuki tahap tuntutan.
ABG asal Candi itu dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gita Ratih SH dalam sidang yang digelar secara tertutup bagi umum di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Sidoarjo.
BACA JUGA:
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Jalan Cendrawasih Sidoarjo
Berawal dari Cekcok, Pria di Sidoarjo Nekat Bunuh Pacar
Tim Forensik Ungkap Penyebab Tewasnya LC di Sidoarjo
Diduga Dihabisi Pacar, Wanita Muda Berprofesi LC Ditemukan Tewas di Kos Sidoarjo
Anak Berhadapan Hukum itu telah terbukti melanggar pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014, perubahan UU no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Humas Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Andri Tri Wibowo SH mengatakan pertimbangan jaksa penuntut umum dalam melakukan penuntutan dari fakta-fakta persidangan.
"Hal yang memberatkan yang bersangkutan (HW) yakni mengakibatkan korban hingga meninggal dunia. Sedangkan, yang meringankan bahwa yang bersangkutan (HW) masih di bawah umur dan tidak pernah tersangkut tindak pidana," ujar pria yang menjabat Kasi Intel Kejari Sidoarjo itu.
Simak berita selengkapnya ...