Kabag Ekonomi Lumajang Diberhentikan, Terlibat Korupsi Pasir Besi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kabag Ekonomi Lumajang Diberhentikan, Terlibat Korupsi Pasir Besi

Selasa, 26 Juli 2016 21:22 WIB

Akhmad Taufik Hidayat

LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Kepala Bagian Ekonomi Pemerintah Kabupaten Lumajang Ir. Ninis Rindhawati (45) akan diberhentikan sementara menyusul penetapannya sebagai tersangka oleh Kajati Jatim dalam kasus dugaan memperlancar izin Amdal PT. IMMS saat menjabat Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

"Sanksi ini tercantum dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara yang sudah resmi diundangkan sejak 15 Januari 2014 dan menjadi UU Nomor 5 Tahun 2014," kata Kepala Bagian Hukum Pemkab Lumajang, Akhmad Taufik Hidayat, SH. MH, Selasa (26/07).

Taufik menambahkan, sanksi tertuang dalam pasal 88 ayat 1 poin c UU ASN, yang berbunyi, PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. "Kalau PNS menjadi tersangka dan ditahan, status PNS-nya diberhentikan sementara," kata dia.

Menurut Taufik, seorang PNS baru diberhentikan sementara jika sudah terbukti bersalah di pengadilan dan putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap. "Kalau nanti terbukti tidak bersalah, nama baik dan statusnya akan dipulihkan.

"Pemulihan status itu dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 88 ayat 2, yang berbunyi: "Pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian," ungkap dia.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   korupsi lumajang

Berita Terkait

Bangsaonline Video