Kabag Ekonomi Lumajang Diberhentikan, Terlibat Korupsi Pasir Besi
Selasa, 26 Juli 2016 21:22 WIB
LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Kepala Bagian Ekonomi Pemerintah Kabupaten Lumajang Ir. Ninis Rindhawati (45) akan diberhentikan sementara menyusul penetapannya sebagai tersangka oleh Kajati Jatim dalam kasus dugaan memperlancar izin Amdal PT. IMMS saat menjabat Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
"Sanksi ini tercantum dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara yang sudah resmi diundangkan sejak 15 Januari 2014 dan menjadi UU Nomor 5 Tahun 2014," kata Kepala Bagian Hukum Pemkab Lumajang, Akhmad Taufik Hidayat, SH. MH, Selasa (26/07).
BACA JUGA:
Penyelewengan BOP DAK Bermodus Pembelian Buku TK, Inspektorat Endus Kongkalikong Dispendik-Rekanan
Wow, Skandal Pengadaan Buku TK di Lumajang Diduga Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah
Sepekan Skandal OTT Buku TK, Inspektorat Lumajang Rampungkan Pemeriksaan Puluhan Saksi
Polisi Usut Videotron di sebelah Kantor CPM, Diduga Ada Dana Gratifikasi
Taufik menambahkan, sanksi tertuang dalam pasal 88 ayat 1 poin c UU ASN, yang berbunyi, PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. "Kalau PNS menjadi tersangka dan ditahan, status PNS-nya diberhentikan sementara," kata dia.
Menurut Taufik, seorang PNS baru diberhentikan sementara jika sudah terbukti bersalah di pengadilan dan putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap. "Kalau nanti terbukti tidak bersalah, nama baik dan statusnya akan dipulihkan.
"Pemulihan status itu dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 88 ayat 2, yang berbunyi: "Pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian," ungkap dia.
Simak berita selengkapnya ...