Tafsir Al-Nahl 90: Al-Fahsya' dan Al-Munkar
Jumat, 29 Juli 2016 11:38 WIB
Oleh: Dr. KHA Musta'in Syafi'ie MAg. . .
BANGSAONLINE.com - "Inna allaaha ya'muru bial’adli waal-ihsaani wa-iitaa-i dzii alqurbaa wayanhaa ‘ani alfahsyaa-i waalmunkari waalbaghyi ya’izhukum la’allakum tadzakkaruuna".
BACA JUGA:
Tafsir Al-Anbiya' 48-50: Abu Bakar R.A., Khalifah yang Rela Habiskan Hartanya untuk Sedekah
Tafsir Al-Anbiya' 48-50: Momen Nabi Musa Berkata Lembut dan Keras kepada Fir'aun
Tafsir Al-Anbiya 48-50: Fir'aun Ngaku Tuhan, Tapi Tak Mampu Melawan Ajalnya Sendiri
Tafsir Al-Anbiya' 41-43: Arnoud Van Doorn, Petinggi Partai Anti-Islam yang Justru Mualaf
Mendampingi tiga perintah, Tuhan menyertakan tiga larangan, yakni: al-fahsya', al-munkar dan al-baghy. Pada ayat terdahulu sudah pernah kita bicarakan maknanya, bahwa "fahsya' itu lebih berorientasi pada perbuatan keji, perilaku yang tidak senonoh, sifatnya pribadi, tidak merugikan orang lain, tapi dalam pandangan etika dianggap tidak patut. Ibn Abbas mencontahkan al-fahsya' dengan perbuatan zina.
Zina adalah pelampiasan nafsu seksual yang tidak dibenarkan agama, menyenangkan dan mengasyikkan. Tidak ada pihak yang dirugikan, justru sebaliknya, saling menikmati. Itulah, maka dalam hukum Belanda yang diwariskan di negeri ini, zina itu jika dilakukan oleh orang dewasa dan suka sama suka, maka bukan pelanggaran. Yang memeperkosa, yang menggauli anak di bawah umur, yang mensodomi saja yang dianggap melanggar hukum.
Simak berita selengkapnya ...