Produsen Aqucui Dinilai Bodohi Konsumen
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Ahmad Fuad
Sabtu, 30 Juli 2016 11:17 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - PT Aneka Tirta Sukoindo yang memproduksi air minum dalam kemasan (AMDK) merek ‘Aqucui’ menuliskan ‘Pandaan – Indonesia’ sebagai lokasi pabrik. Padahal, pabrik tersebut terletak di Desa Lemahbang Kecamatan Sukorejo.
Ketidaksesuaian alamat dan tulisan itu disebut membodohi konsumen dan melanggar undang-undang. Hal itu diungkapkan Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (YLPKN) Edy Susanto, Sabtu (30/7).
BACA JUGA:
Sita Mobil Konsumen, MPM Finance Digugat dan Menang
Tera Ulang dan Tepatnya Alat Ukur Timbang untuk Perlindungan Konsumen
“Itu membodohi konsumen dan melanggar UURI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Terutama pasal 8 ayat (i),” kata Edi.
Simak berita selengkapnya ...