Tafsir Al-Nahl 91: Bendera di Pantat Gubernur
Rabu, 10 Agustus 2016 12:07 WIB
Oleh: Dr. KHA Musta'in Syafi'ie MAg. . .
BANGSAONLINE.com - Wa-awfuu bi'ahdi allaahi idzaa 'aahadtum walaa tanqudhuu al-aymaana ba'da tawkiidihaa waqad ja'altumu allaaha 'alaykum kafiilan inna allaaha ya'lamu maa taf'aluuna.
BACA JUGA:
Tafsir Al-Anbiya' 48-50: Abu Bakar R.A., Khalifah yang Rela Habiskan Hartanya untuk Sedekah
Tafsir Al-Anbiya' 48-50: Momen Nabi Musa Berkata Lembut dan Keras kepada Fir'aun
Tafsir Al-Anbiya 48-50: Fir'aun Ngaku Tuhan, Tapi Tak Mampu Melawan Ajalnya Sendiri
Tafsir Al-Anbiya' 41-43: Arnoud Van Doorn, Petinggi Partai Anti-Islam yang Justru Mualaf
"Wa awfu bi 'ahd Allah idza 'ahadtum..". Secara khusus, janji adalah pernyataan yang sudah pernah ucapkan seseorang sebagai janji yang akan ditunaikan. Jika tidak, maka tidak disebut janji. Secara umum, apa saja yang sudah menjadi ketentuan agama, itulah janji yang sudah pernah kita buat. Dengan memeluk islam, otomatis berjanji menunaikan syari'ahnya, baik perintah, larangan, anjuran atau imbauan.
Simak berita selengkapnya ...