Empat Tersangka Pencabulan Bocah Kelas VI SD di Wonosalam Jombang masih Berkeliaran
Wartawan: Romza
Senin, 15 Agustus 2016 13:22 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Aparat Kepolisian Kabupaten Jombang belum berhasil meringkus empat dari lima pelaku pencabulan terhadap Fara (bukan nama sebenarnya), 13, bocah kelas VI SD di Kecamatan Wonosalam. Keempat pemuda yang ditetapkan tersangka itu masih berkeliaran.
Sedangkan satu orang berinisial Hr (19) sudah dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang, Rabu (29/6) malam. "Kami sudah memonitor keberadaan para pelaku, petugas sedang memburu," kata AKP Herio Romadhona Chaniago, Kasatreskrim Polres Jombang kepada Bangsaonline, Senin (15/8).
BACA JUGA:
Kenalan Lewat Medsos, Pemuda di Jombang Setubuhi Gadis SMP
FRMJ Demo, Kapolda Jatim Diminta Segera Tangkap Putra Kiai Tersangka Pencabulan di Jombang
Diduga Perkosa Anaknya, Residivis di Jombang Ditangkap Polisi
Praperadilan Tersangka Pencabulan Santriwati Ditolak Pengadilan Negeri Jombang
Ia juga mengatakan, pihaknya sudah melimpahkan satu tersangka dari lima pelaku pencabulan tersebut kepada Kejari setempat, Rabu (13/7) lalu. "Tersangka yang sudah kita tangkap sudah kita limpahan ke kejaksaan," lanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat UU Perlindungan Anak. "Jika memang terbukti para pelaku tersebut akan dikenakan Pasal 81 jo pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Perlindungan Anak. Para pelaku terancam dijerat hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Herio.
Simak berita selengkapnya ...