Dua Pengedar Sabu Warga Diwek Jombang Ditangkap di Warung Kopi
Wartawan: Romza
Senin, 15 Agustus 2016 19:05 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Dua pengedar narkotika jenis sabu diringkus Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jombang di sebuah warung kopi yang ada di jalan Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Minggu (14/8). Kedua pengedar tersebut dibekuk saat menunggu pembeli.
Dua tersangka yang ditangkap polisi adalah Ahmad Fauzi (32) dan Fredi Mariyanto (22). Keduanya beralamatkan di Dusun Kayen Desa Kayangan Kecamatan Diwek.
BACA JUGA:
Edarkan Sabu, Penjual Sayur di Pasar Mojoagung Jombang Ditangkap
Edarkan Sabu untuk Judi Sabung Ayam, Pemuda Jombang Diringkus Polisi
Nekat Edarkan Sabu untuk Judi Slot, Pria di Jombang Diringkus
Ini Sederet Perkara yang Menonjol di Pengadilan Negeri Jombang Selama 2023
"Penggrebekan dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB. Dari penggrebekan polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,25 gram, jaket, serta sebuah ponsel yang digunakan sebagai sarana transaksi," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti, Senin (15/8).
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka bermula dari informasi tentang akan adanya transaksi sabu di salah satu warung di jalan raya Gambiran. Kemudian beberapa tim Satreskoba menyebar anggotanya ke sejumlah warung yang dicurigai akan digunakan bertransaksi.
Simak berita selengkapnya ...