Tanya-Jawab Islam: Dam Bagi Umrah Berulang-ulang di Musim Haji | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tanya-Jawab Islam: Dam Bagi Umrah Berulang-ulang di Musim Haji

Jumat, 19 Agustus 2016 23:48 WIB

DR KH Imam Ghazali Said MA

>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<

Pertanyaan:

Pak yai, sebenarnya di dalam melaksanakan ibadah haji ini diperintahkan berapa kali untuk melaksanakan umrah, apakah sekali atau dua kali atau boleh lebih dari itu tanpa batas? Kemudian karena umrah itu dianggap sunnah maka para jamaah haji itu melakukan umrah berkali-kali pada masa tunggu sebelum waktu haji tiba, walhasil banyak yang sudah loyo saat manasik haji itu tiba. Dan yang saya tanyakan berapa kali sebenarnya rasulullah saw melakukan umrah saat beliau saw melaksanakan haji? Terima kasih. (Abdullah, Surabaya)

Jawab:

Pada dasarnya kita dalam melaksanakan ibadah mahdoh itu harus menganut sesuai dengan yang diajarkan rasulullah saw. Apalagi dalam permasalahan ibadah haji, rasulullah berpesan pada saat haji wada’ sebagaimana laporan sahabat Jabir bin Abdillah ra :

خذوا عني مناسككم

“Ambillah dariku cara-cara ibadah haji ini”. (HR. Baihaqi : 9796). Maka dari dasar ini pelaksanaaan ibadah haji dan umrah harus tepat sesuai dengan tuntunan beliau saw, dari sisi waktu, sisi tempat dan teknis pelaksanaannya.

Perlu diketahui bahwa semua hadis yang terkait dengan haji dan umrah Rasul itu tercatat dalam al-Kutub al-Sittah. Pendapat yang menyatakan bahwa Rasul itu berhaji ifrad memang berdasarkan teks-teks hadis yang pada umumnya berasal dari rawi sahabi Aisyah ummul mukminin ra. Secara bahasa ifrad itu berarti tunggal, maksudnya Rasul hanya berhaji dan tidak berumrah. Takrif ini yang dapat dipahami ketika hadis-hadis tentang haji dan umrah dikodifikasi atau dikumpulkan secara keseluruhan di dalam kutub sittah. Jika pengertian haji ifrad seperti ini, maka tidak salah bahwa Rasul dianggap pada saat itu hanya melaksanakan haji tidak melaksanakan umrah. Rekonstruksi pemahaman Ifrod secara fiqih belum muncul.

Perlu diketahui bahwa bulan Syawal, Zulka’dah dan awal Zulhijah adalah musim haji yang hanya digunakan untuk ibadah haji, bukan untuk ibadah umrah. Ini sesuai dengan informasi Alquran yang menyatakan: “Haji itu dilakukan pada bulan-bulan yang diketahui” (Qs. al-Baqarah [2]: 197).

Perlu diketahui pula bahwa haji merupakan tradisi keagamaan yang bisa dilacak eksistensinya sejak zaman Nabi Ibrahim as dan secara terus menerus dilaksanakan sampai masa jahiliah (200 tahun nabi diutus sebagai rasul pada tahun 611 M). Teknik pelaksanaan haji pada Nabi Ibrahim as sampai rasul melaksanakan ibadah haji pada tahun 632 M, bahwa waktu haji dan umrah itu dipisah. Bulan syawaal, zul qodah dan awal zul hijjah adalah khusus untuk haji. Dan pada waktu ini tidak ada umrah. Umrah dilakukan pada selain bulan-bulan itu. Tradisi seperti inilah yang dihadapi oleh kaum muslim masa awal yaitu Nabi Muhammad dan para sahabatnya.

Nabi Muhammad ketika melaksanakan haji mengikuti tradisi ini. Jadi dalam persepsi para sahabat nabi waktu haji dan umrah itu dipisah secara tegas. Menurut pemahaman mereka umrah pada musim haji itu dianggap sebagai perbuatan dosa besar. Hal ini sebagai mana hadis laporan Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ - رضى الله عنهما - قَالَ كَانُوا يَرَوْنَ أَنَّ الْعُمْرَةَ فِى أَشْهُرِ الْحَجِّ مِنْ أَفْجَرِ الْفُجُورِ فِى الأَرْضِ وَيَجْعَلُونَ الْمُحَرَّمَ صَفَرً وَيَقُولُونَ إِذَا بَرَأَ الدَّبَرْ وَعَفَا الأَثَرْ وَانْسَلَخَ صَفَرْ حَلَّتِ الْعُمْرَةُ لِمَنِ اعْتَمَرْ. فَقَدِمَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- وَأَصْحَابُهُ صَبِيحَةَ رَابِعَةٍ مُهِلِّينَ بِالْحَجِّ فَأَمَرَهُمْ أَنْ يَجْعَلُوهَا عُمْرَةً فَتَعَاظَمَ ذَلِكَ عِنْدَهُمْ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ الْحِلِّ قَالَ « الْحِلُّ كُلُّهُ »

“Mereka (orang Arab) memandang bahwa umrah pada bulan-bulan haji itu dianggap perbuatan dosa yang paling jahat di muka bumi. Mereka mengundur bulan muharram menjadi bulan safar seraya berkata: Jika sampah-sampah telah tersingkir dan bekas kaki kendaraan telah bersih serta bulan safar telah mengelupas, maka mereka yang mau umrah diperbolehkan. Dan ketika rasul dan para sahabat tiba saat pagi tanggal 4 zul-hijjah itu dalam keadaan berihram haji. Lalu rasul memerintahkan mereka untuk merubah niat hajinya menjadi umrah. Menurut mereka perintah ini adalah persoalan yang besar, oleh karena mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, Tahallul yang mana?” beliau menjawab: “Tahallul seluruhnya”. (Hr. Muslim:2943)

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   tanya jawab

Berita Terkait

Bangsaonline Video