Belum Lakukan Rekaman E-KTP, Data 41 Ribu Warga Ponorogo Bakal Dihapus
Senin, 22 Agustus 2016 02:04 WIB
PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 41.000 warga Ponorogo terancam dihapus data kependudukannya. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadis Dukcapil) Ir. Endang Retno Wulandari, MM.
Pasalnya sampai dengan saat ini, mereka belum melakukan perekaman KTP elektronik. “Kita tunggu sampai dengan tanggal 30 September mendatang, jika mereka belum melakukan perekaman terpaksa kita sisihkan dari data kependudukan nasional,” ujar Endang.
BACA JUGA:
Dibuka Hari ini, SMKN 1 Jenangan Ponorogo Jadi Tempat LKS di Kota Madiun
Relokasi Dampak Tanah Gerak di Ponorogo, Gubernur Khofifah Resmikan 56 Huntara
Berikut Prakiraan BMKG soal Cuaca di Ponorogo 7 Januari 2024
BMKG 29 Desember 2023: Ponorogo Cerah Berawan
Jika itu terjadi, mereka yang akan rugi karena tanpa identitas kependudukan. Mereka tidak bisa mengurus segala sesuatu.
“Kita lakukan berbagai upaya, jangan sampai warga kita kehilangan hak-hak kewarganegaraan gara-gara datanya belum terekam. Upaya-upaya itu di antaranya dengan jemput bola baik di UPTD di Kecamatan maupun di Disdukcapil itu sendiri,” jelas Endang.
Simak berita selengkapnya ...