Oknum Dispendukcapil Malang yang Diduga Lakukan Pungli Diadukan ke Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Oknum Dispendukcapil Malang yang Diduga Lakukan Pungli Diadukan ke Polisi

Wartawan: iwan
Selasa, 30 Agustus 2016 19:39 WIB

Erwin, korban pungli saat melakukan legalisir KTP dan KK di Dispendukcapil Kabupaten Malang. Ia dipungut biaya oleh oknum Sdi sebesar Rp 10.000.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Oknum Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang berinisial Sdi (50) yang ditengarai melakukan pungutan liar (pungli) terhadap masyarakat yang melegalisir atau mengurus surat sebesar Rp 5000 sampai Rp 10.000 per berkas diadukan ke polisi.

Ia dilaporkan Hari Siswanto, SH, Ketua Umum Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara RI (LPPNRI) wilayah Kabupaten Malang.

Hari bahkan juga menyurati Bupati Kabupaten Malang, Inspektorat, DPN LPPNRI Jakarta, sebagai tembusan pelaporan pengaduan dari masyarakat. 

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video