Pemkab Pacitan Bakal Hapus Beberapa Wilayah Pertambangan Rakyat
Editor: abdurrahman ubaidah
Rabu, 31 Agustus 2016 11:39 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Pacitan kini tak lagi "berdaya' terkait kewenangannya dalam urusan pertambangan. Hal tersebut seiring diluncurkannya Surat Edaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral No 04.E/30/DJB/2015 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Produk regulasi tersebut bermuara pada UU 23/2014 tentang pemerintah daerah. Poin penting dalam aturan tersebut antara lain bupati atau wali kota tidak lagi mempunyai keweangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batu bara terhitung sejak tanggal 2 Oktober 2014.
BACA JUGA:
Keluarkan Rekom Tambang Rakyat Nonlogam, Langkah Bupati Pacitan Diapresiasi DPRD
Dituding Diskriminatif Soal Dispensasi Pertambangan, Ini Jawaban Pemkab Pacitan
Ratusan Pemohon Izin Tambang Pacitan Tunggu Kejelasan Nasib
Perajin Bata di Pacitan Kembang Kempis, Terhimpit Peraturan
Dengan kata lain, pada dasarnya soal pertambangan bukan lagi kewenangan pemkab, tapi ada pada gubernur, sejak UU itu diberlakukan. Menyikapi hal tersebut, pemkab bakal menghapus beberapa wilayah pertambangan rakyat (WPR) khususnya di kawasan sungai.
"Rencana itu mendapat dukungan wakil rakyat dengan pertimbangan mengurangi permasalahan pertambangan skala kecil dengan komoditas terbatas seperti tanah uruk, pasir, sirtu dan tanah liat," ungkap Bupati Pacitan, H. Indartato, Rabu (31/8).
Di lain pihak, Ketua Komisi I DPRD Pacitan, Heru Setyanto mengatakan, berdasarkan laporan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) saat rapat dengar pendapat, penertiban penambangan rakyat khususnya penyedotan pasir di sepanjang Sungai Grindulu beberapa kali sudah dilakukan.
Simak berita selengkapnya ...