Pemkab Pacitan Bakal Hapus Beberapa Wilayah Pertambangan Rakyat | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pemkab Pacitan Bakal Hapus Beberapa Wilayah Pertambangan Rakyat

Editor: abdurrahman ubaidah
Rabu, 31 Agustus 2016 11:39 WIB

Aktivitas penambangan yang mengkhawatirkan terjadinya kekeruhan pada air sungai.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Pacitan kini tak lagi "berdaya' terkait kewenangannya dalam urusan pertambangan. Hal tersebut seiring diluncurkannya Surat Edaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral No 04.E/30/DJB/2015 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Produk regulasi tersebut bermuara pada UU 23/2014 tentang pemerintah daerah. Poin penting dalam aturan tersebut antara lain bupati atau wali kota tidak lagi mempunyai keweangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batu bara terhitung sejak tanggal 2 Oktober 2014.

Dengan kata lain, pada dasarnya soal pertambangan bukan lagi kewenangan pemkab, tapi ada pada gubernur, sejak UU itu diberlakukan. Menyikapi hal tersebut, pemkab bakal menghapus beberapa wilayah pertambangan rakyat (WPR) khususnya di kawasan sungai.

"Rencana itu mendapat dukungan wakil rakyat dengan pertimbangan mengurangi permasalahan pertambangan skala kecil dengan komoditas terbatas seperti tanah uruk, pasir, sirtu dan tanah liat," ungkap Bupati Pacitan, H. Indartato, Rabu (31/8).

Di lain pihak, Ketua Komisi I DPRD Pacitan, Heru Setyanto mengatakan, berdasarkan laporan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) saat rapat dengar pendapat, penertiban penambangan rakyat khususnya penyedotan pasir di sepanjang Sungai Grindulu beberapa kali sudah dilakukan.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   tambang pacitan

Berita Terkait

Bangsaonline Video