Dugaan Pungli Dispendukcapil Malang, Kabag Hukum: Kali aja... untuk Cicil Rumah he..he..he
Kamis, 01 September 2016 15:57 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com – Kasus pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan SDI (50 tahun), oknum bagian loket Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang, Jawa Timur, semakin memanas. Hari Siswanto, SH, Ketua Umum Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara RI (LPPNRI) bersikukuh akan melaporkan secara resmi kasus tersebutterhadap pihak-pihak terkait, termasuk kepada Bupati dan Polres Kabupaten Malang.
”Kami serius menyikapi dan menyurati Bupati Malang, Inspektorat, serta mengadukannya ke Polres Malang, guna pencegahan hal negatif di Pemkab Malang, sebagaimana disorot media dalam beberapa hari ini," tegas Hari Siswanto, SH kepada bangsaonline.com, Kamis (01/09).
BACA JUGA:
Dispendukcapil Kabupaten Malang Fasilitasi Perekaman E-KTP Bagi Pemilih Pemula dan Pelajar
Temukan Dugaan Pungli di SMPN 3 Singosari, Lira Malang Raya: Ini Akal-akalan Berbungkus Sumbangan
Komisi A DPRD Kabupaten Malang Soroti Kekosongan Beberapa Jabatan Kepala OPD
Beri Layanan Adminduk Hingga ke Pelosok Desa, Bupati Malang Launching Mobil Plat N
Bangsaonline.com sempat konfirmasi kepada Kepala Bagian Hukum Pemkab Malang, Hutagalung, SH,M.Hum, terkait langkah LPPNRI. Ternyata Subur merespon positif. Menurut dia, langkah LPPNRI itu merupakan pencegahan hal negatif di Pemkab Malang.
Begitu juga sorotan awak media yang mengangkat
kasus tersebut ke publik. ”Semoga ini menjadi pembelajaran bagi semua SKPD,
umumnya secara keseluruhan di Pemkab Malang,” kata Subur kepada bangsaonline.com,
Kamis (01/09/2016).
Subur memastikan bahwa praktik pungli yang diduga dilakukan SDI di Dispendukcapil
dengan cara memungut Rp 5000 sampai Rp 10.000 kepada setiap masyarakat yang
melegalisir surat KK dan KTP, tidak tertuang di dalam Perda. ”Kalau itu terjadi,
ya berarti ini merupakan ulah oknum. Namun apakah itu tersistem (secara
internal), itu mesti ada pembuktian lebih jauh dan konkret lagi,” katanya.
Ia sempat bercanda. ”Kali aja yang bersangkutan (oknum Sdi) lagi perlu buat
cicilan rumah....he..he..he…he,” katanya tertawa.
Ia mengaku tak bisa melakukan langkah terlalu jauh.
”Posisi kami di sini, perlu diketahui, hanya sebatas koordinasi. Soal jawaban
dan keputusan resminya itu merupakan kewenangan Bapak Bupati, untuk menjawab
surat dinas dari LPPNRI, manakala menyuratinya," pungkas Subur.
Terpisah, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Malang, Widodo, berjanji segera menjadwalkan
pemanggilan SDI atau yang terkait.
Simak berita selengkapnya ...