Pemkot Blitar Tidak akan Beri Batasan Pendirian Ruko | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pemkot Blitar Tidak akan Beri Batasan Pendirian Ruko

Wartawan: Tri Susanto
Kamis, 01 September 2016 17:04 WIB

ilustrasi. foto: konstruksi.diblitar

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Menanggapi semakin banyaknya pembangunan Rumah Toko (Ruko) di wilayah Kota Blitar, Pemerintah Kota Blitar melalui Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Blitar menyatakan tidak akan memberikan batasan pembangunan ruko di daerah tersebut. Suharyono, kepala KPPT Kota Blitar mengaku selama ini perekonomian di Kota Blitar rata-rata bertumpu di sektor perdagangan dan jasa. Dan dari sektor tersebut ruko merupakan fasilitas penunjang utama.

"Tidak ada alasan KPPT menolak pengajuan izin pembangunan ruko," ungkap Suharyono kepada wartawan, Kamis (1/9).

Ia menjelaskan selama pembangunan ruko sudah sesuai dengan aturan tata ruang. Dan izin yang harus dipenuhi seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin usahanya sudah lengkap KPPT akan memberikan izin pembangunan ruko di Kota Blitar. Dengan asumsi dengan semakin banyak ruko semakin maju perdagangan dan jasa yang ada di Kota Blitar.

"Asalkan izinnya jelas kita tetap akan memberi izin. Karena jika tempat usahanya banyak berarti perekonomiannya maju, dan juga bisa menyerap pengangguran yang ada di Kota Blitar," imbuhnya.

Suharyono menambahkan justru pihaknya mengaku khawatir apabila izin pembangunan ruko di Kota Blitar dipersulit, bisa berdampak pada banyak pengusaha yang pindah ke Kanigoro sebagai ibu kota Kabupaten Blitar yang baru. Dan mengakibatkan ekonomi Kota Blitar hancur.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   kppt blitar

Berita Terkait

Bangsaonline Video