Pasang Gambar Jokowi, Golkar Dianggap Eksploitasi Presiden
Editor: dio
Kamis, 15 September 2016 07:25 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Manuver politik Golkar yang menyandingkan gambar Jokowi dengan kepala daerah mereka dalam spanduk-spanduk, memaksa anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan angkat bicara. Menurutnya, jika adanya pembiaran, maka Golkar yang sudah mendeklarasikan dukungan untuk Jokowi pada Pilpres 2019 bisa dianggap melakukan eksploitasi terhadap presiden.
Disampaikan Arteria, Peraturan KPU (PKPU) Kampanye, mengatur pelarangan penggunaan foto presiden dalam atribut yang digunakan pasangan calon di Pilkada. Arteria juga meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi pernyataan tegas.
BACA JUGA:
Golkar 100 Persen Dukung Alif Maju Bacabup di Pilkada Gresik 2024
Ketua Asosiasi Kades di Jombang Daftar Calon Bupati Lewat Penjaringan Partai Demokrat
Rektor Unars Situbondo Maju Pilkada 2024: Bersama Bangun SDM Berkualitas
Rusdi Sutejo Lebarkan Sayap untuk Pilkada 2024, Lujeng Bilang Begini
"Kesepakatan KPU, Bawaslu, Pemerintah (kemendagri) dan DPR RI secara aklamasi ini bersifat mengikat dan wajib hukumnya untuk dilaksanakan sebagaimana diatur dalam pasal 9 UU No 10 tahun 2016," ungkap Arteria Dahlan kepada wartawan, Kamis (15/9)
Arteria pun mengingatkan kepada seluruh calon kepada daerah untuk tidak memasang gambar atau foto Presiden Jokowi saat kampanye. Termasuk bagi tim sukses, partai pengusung, dan juga pendukung maupun relawan calon kepala daerah itu.
"Untuk tidak memasang foto Presiden untuk keperluan kampanye, karena itu secara terang dan jelas telah beririsan dengan pengaturan norma dalam konstitusi, melanggar serta bertentangan dengan UU Pilkada dan telah melanggar peraturan perundangan, khususnya PKPU yang tanggal 15 September ini disahkan," terangnya.
Dijelaskan pula oleh Arteria, pada Pasal 71 Ayat 1 UU 10/2016 tentang Pilkada secara tegas melarang pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, dan anggota TNI/Polri untuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan serta merugikan salah satu pasangan calon. Untuk itu ia meminta kepada KPU dan Bawaslu untuk mengawal dan melaksanakan aturan ini secara tegas.
Simak berita selengkapnya ...