Kemendagri Perpanjang Masa Perekaman e-KTP hingga 2017 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kemendagri Perpanjang Masa Perekaman e-KTP hingga 2017

Editor: nur s
Wartawan: yuyun
Jumat, 16 September 2016 10:04 WIB

Ari Januarsih

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kembali memberikan dispensasi waktu bagi warga wajib KTP yang belum melaksanakan perekaman data diri, hingga pertengahan Tahun 2017 mendatang. Semula, Kementerian dibawah kendali Tjahyo Kumolo tersebut memberikan batas waktu akhir perekaman data diri hingga tanggal 30 September tahun ini. Bagi warga wajib KTP yang hingga tanggal tersebut belum melaksanakan proses perekaman, data kependudukannya akan dihapus.

‎"Namun ketentuan itu akhirnya diperpanjang hingga pertengahan Tahun 2017," kata Ari Januarsih, Kepala Bidang Perkembangan Penduduk, Dispendukcapil Pacitan, Jumat (16/9).

Ari menyadari, dengan adanya perpanjangan waktu proses perekaman data, tentu warga wajib KTP di Pacitan yang selama ini masih berada diperantauan, diharapkan sebelum batas akhir waktu tersebut bisa segera pulang kampung dan melaksanakan proses perekaman.

"Jangan sampai pemberian dispensasi perpanjangan waktu ini tidak dimanfaatkan oleh mereka," terang dia.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   e ktp pacitan

Berita Terkait

Bangsaonline Video