Kemendagri Perpanjang Masa Perekaman e-KTP hingga 2017
Editor: nur s
Wartawan: yuyun
Jumat, 16 September 2016 10:04 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kembali memberikan dispensasi waktu bagi warga wajib KTP yang belum melaksanakan perekaman data diri, hingga pertengahan Tahun 2017 mendatang. Semula, Kementerian dibawah kendali Tjahyo Kumolo tersebut memberikan batas waktu akhir perekaman data diri hingga tanggal 30 September tahun ini. Bagi warga wajib KTP yang hingga tanggal tersebut belum melaksanakan proses perekaman, data kependudukannya akan dihapus.
"Namun ketentuan itu akhirnya diperpanjang hingga pertengahan Tahun 2017," kata Ari Januarsih, Kepala Bidang Perkembangan Penduduk, Dispendukcapil Pacitan, Jumat (16/9).
BACA JUGA:
Kemendagri Tak Kunjung Tambah Blanko e-KTP, 9 Ribu Warga Pacitan Hanya Pegang Suket
Delapan Ribu Warga Pacitan Hanya Kantongi Suket
Pemohon e-KTP di Pacitan Capai Ratusan Orang Setiap Hari, Kemendagri Hanya Sediakan 500 Blanko
Kehabisan Blanko e-KTP, Dispendukcapil Pacitan Siapkan Suket Bagi Pemudik
Ari menyadari, dengan adanya perpanjangan waktu proses perekaman data, tentu warga wajib KTP di Pacitan yang selama ini masih berada diperantauan, diharapkan sebelum batas akhir waktu tersebut bisa segera pulang kampung dan melaksanakan proses perekaman.
"Jangan sampai pemberian dispensasi perpanjangan waktu ini tidak dimanfaatkan oleh mereka," terang dia.
Simak berita selengkapnya ...