Hendak Transaksi Sabu, Warga Bangkalan Diringkus Petugas Polsek Krian
Wartawan: Catur A Erlambang
Selasa, 20 September 2016 22:27 WIB
“Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, petugas menemukan dua poket sabu-sabu seberat 0,6 gram yang disimpan dalam bungkus rokok merk LA. Kemudian tersangka ini digelandang ke Polsek Krian untuk diperiksa lebih lanjut,“ imbuh Apsul.
Selain sabu, lanjut Apsul, petugas juga berhasil menyita barang bukti lain berupa dua unit handphone. Sedangkan tersangka dijerat UU pasal 112 dan 127 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pengakuan tersangka pada petugas, bahwa barang haram tersebut diperoleh dari temannya berinisial S asal Keputran Surabaya yang kini masih dalam pengejaran,“ pungkasnya. (cat/rev)