Soal Honor, Guru Ngaji Keberatan Syarat Pemkab
Kamis, 22 September 2016 23:50 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Guru ngaji yang ada di Jember, merasa keberatan dengan kebijakan Pemkab. Keberatan itu, menyangkut pemberian dana insentif atau honorarium yang dikirim Pemerintah Kabupaten Jember melalui surat permohonan bantuan pada 5 Agustus 2016. Syaratnya, mereka harus mengisi permohonan dengan tanggal 23 September 2016.
Keberatan mereka, disampaikan kepada wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember, kemarin (22/9). Ayub Djunaidi, Wakil ketua DPRD Jember mengakui, selama ini dirinya banyak menerima keluhan dan rasa keberatan dari kalangan guru ngaji yang ada di Jember.
BACA JUGA:
Gelar Patroli, Satpol PP Jember Pastikan Tempat Hiburan Malam Tak Beroperasi saat Ramadan
Sambut Ramadan, Pj Gubernur Jatim Gelar Pasar Murah di Jember
Menteri PPPA Bahas Stunting di Jember
Factory Tour Bupati Jember ke PT Intidaya Dinamika Sejati
“Saya mendapatkan laporan dari beberapa guru ngaji. Mereka merasa keberatan karena aturan yang dibuat bupati,“ katanya.
Ayub menambahkan, pihaknya tidak menyalahkan guru ngaji yang merasa keberatan soal aturan Pemerintah Kabupaten Jember terkait pemberian insentif atau honorarium tersebut.
pasalnya, dalam isi surat tersebut disebutkan bahwa seolah-olah posisi guru ngaji dibuat seperti orang yang meminta belas kasihan kepada eksekutif. Seharusnya, Pemkab Jember banyak berterima kasih kepada para guru ngaji yang telah membantu menyelesaikan persoalan pendidikan.
Simak berita selengkapnya ...