Tax Amnesty Masih Sisakan Problem Keadilan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tax Amnesty Masih Sisakan Problem Keadilan

Rabu, 28 September 2016 00:58 WIB

Dr. Sarwirini SH., MS. Selaku Moderator, bersama Prof. Tjiptohadi Sawarjuwono, M.Ec., Ph.D., Prof. Kacung Maridjan, Ph.D., Prof. Dr. Tatiek Sri Djatmiati, SH., MS., dalam acara Gelar Inovasi Guru Besar Sesi II, Di Aula Kahuripan Kampus C UNAIR.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Hingga saat ini, (pengampunan pajak) masih menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat Indonesia. Kendati demikian, yang ketiga kali dalam sejarah Indonesia (setelah tahun 1964, 1984) ini bisa dibilang lumayan sukses.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Guru Besar Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Airlangga, Prof. Tjiptohadi Sawarjuwono, M.Ec., Ph.D dalam Gelar Inovasi Guru Besar Seri II bertajuk “Tax Amnesty : Antara Harapan dan Kenyataan”, di Ruang Kahuripan 300, Gedung Manajemen, pada Selasa (27/9).

Prof. Tjipto masih menyayangkan sedikitnya jumlah wajib pajak yang terdaftar. Nyatanya, jumlah wajib pajak yang terdaftar hanya berkisar 18 juta. “Kalau dilihat dari jumlah penduduk Indonesia, atau jumlah seluruh pebisnis Indonesia, 18 juta itu sedikit sekali,” tandasnya.

Prof. Tjipto menganggap, salah satu faktor diadakannya program amnesti pajak ini didasari atas banyaknya orang atau badan bisnis yang tidak taat pajak. “Ibaratnya orang berpikiran, lha wong saya sudah bekerja keras kok, ngapain harus bayar,” jelasnya.

Dalam talkshow tersebut, hadir pula Guru Besar Ekonomi Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, UNAIR Prof. Kacung Maridjan, Ph.D, mengatakan, kemampuan pemerintah untuk melakukan penarikan pajak mengalami penurunan. Sehingga, program ini diharapkan bisa menjadi stimulator bagi pertumbuhan ekonomi. Menurut Prof. Kacung, bila defisit mencapai maksimal tiga persen dari produk domestik bruto, maka presiden bisa berpotensi dimakzulkan.

“Bila defisit itu mencapai tiga persen dari PDB, politik akan gaduh karena presiden melanggar undang-undang. Presiden bisa dimakzulkan, meski sekarang parpol (partai politik) dukungannya mengarah ke presiden,” terang Prof. Kacung.

Menurut Prof. Kacung, kebijakan amnesti pajak memang dirasa tidak mempertimbangkan asas keadilan. Karena negara memberikan ampunan bagi warga negara yang tidak melaporkan dan membayar pajaknya sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, justru itulah kebijakan amnesti pajak dirasa tepat dilaksanakan agar penerimaan keuangan negara tercapai.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   tax amnesty

Berita Terkait

Bangsaonline Video