Perda Parkir Berlangganan Jombang, Pemkab Bersikukuh Belum Dibatalkan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Perda Parkir Berlangganan Jombang, Pemkab Bersikukuh Belum Dibatalkan

Editor: nur s
Wartawan: romza
Jumat, 30 September 2016 09:05 WIB

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Polemik parkir berlangganan di Kabupaten Jombang yang belum terselesaikan mengancam pembatalan Perda (Peraturan Daerah) oleh Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). Meskipun Perda retribusi parkir berlangganan masih diterapkan Pemkab Jombang, tapi kebobrokan realisasinya oleh Dishub (Dinas Perhubungan) yang tak kunjung beres disinyalir akan berpengaruh pada pembatalan regulasi tersebut.

Di beberapa daerah di Jawa Timur seperti Sidoarjo, Lumajang, Trenggalek, dan Pasuruan, Kemendagri sudah membatalkan Perda tentang retribusi parkir berlangganan. Secara otomatis PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor parkir berlangganan sudah tidak ada. Begitu pun di Jombang yang PAD dari sektor tersebut terancam.

Kepala Bagian Hukum Pemkab Jombang, Agus Purnomo mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima surat pembatalan dari Kemendagri. "Jombang tidak ada satupun yang dibatalkan untuk saat ini," katanya kepada BANGSAONLINE.COM, Jumat (30/9) pagi.

Agus pun mengakui banyak daerah di Jawa Timur yang Perdanya sudah dibatalkan Kemendagri karena tidak efektif penerapannya. "Hanya ada 5 Kabupaten/Kota di Jatim yang Perdanya tidak ada yang dibatalkan. Termasuk Jombang," ujar dia.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video