Pemkot Blitar segera Robohkan Papan Iklan Tak Penuhi Syarat
Senin, 03 Oktober 2016 17:21 WIB
KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Blitar melalui Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) akan segera merobohkan papan iklan yang tidak memenuhi syarat. Seperti papan iklan yang tidak membayar tunggakan pajak, serta papan iklan yang dinilai konstruksinya sudah rusak sehingga dinilai bisa membahayakan pengguna jalan yang melintas di bawahnya maupun warga sekitar berdirinya papan iklan tersebut.
Menurut keterangan kepala KPTSP kota Blitar Suharyono, salah satu papan iklan yang akan segera dirobohkan dalam waktu dekat adalah papan iklan berupa baliho di jalan Kalimantan Kota Blitar.
BACA JUGA:
15 Papan Reklame di Wilayah Kota Blitar Nunggak Pajak
Spanduk Dukungan Risma yang Bertebaran di Kota Blitar Dipastikan Tidak Berizin
Bermasalah, Puluhan Papan Reklame di Kota Blitar Disegel
"Konstruksinya sudah mulai rusak, bisa dilihat besi-besinya banyak yang mulai keropos, dikhawatirkan nanti justru berbahaya jika roboh, " ungkap Suharyono, Senin (3/10).
Saat ini KPTSP masih berusaha untuk mencari pemilik papan baliho tersebut. Pasalnya berdasarkan penelusuran tim KPTSP, pemilik asli baliho tersebut telah menyewakannya ke pihak lain. Nantinya setelah ketemu pemiliknya baru KPTSP akan mengambil tindakan untuk merobohkan baliho tersebut.
"Setelah kita telusuri ternyata kan baliho ini sudah disewakan kepihak lain, sehingga kami masih perlu mencari pemilik asli dari baliho tersebut," imbuhnya.
Simak berita selengkapnya ...