Madura Jadi Provinsi, Harus Penuhi Konstitusi dan Pemekaran Wilayah
Selasa, 04 Oktober 2016 18:33 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur meminta kepada empat kabupaten di wilayah Madura agar tidak tergesa-gesa menjadi provinsi sendiri. Pasalnya, masih banyak hal yang perlu dibenahi dan memenuhi persyaratan, seperti harus ada pemekaran wilayah dan hak konstitusi.
Wakil ketua DPRD Jatim, Achmad Iskandar di DPRD Jatim, Selasa (4/10) menegaskan, desakan yang dilakukan sejumah bupati agar provinsi adalah sah-sah saja, apalagi dalam situasi seperti saat ini di mana banyak aspirasi yang berkembang. Namun yang terpenting semua aspirasi ini harus melalui mekanisme dan konstitusi yang benar. Jangan sampai pemekaran tidak membuat masyarakat sejahtera tapi justru kesengsaraan.
BACA JUGA:
Mahfud MD: Citra Orang Madura Terbelakang Sudah Tak Ada
Sekjen Madura Urban Dukung Gubernur Jatim Percepat Pembangunan Pantura Madura
Baddrut Tamam Terima Kajian Akademik Pemekaran Kabupaten Pamekasan
Syafiuddin Asmoro Sebut Pembubaran BPWS Musibah bagi Masyarakat Madura
"Ini yang harus diwaspadai. Jangan sampai ketika Madura jadi provinsi justru kehidupannya masyarakat lebih sengsara. Apalagi sesuai aturan mekanisme untuk menjadi provinsi tidak semudah membalik tangan. Mulai dari soal jumlah kabupaten, pendapatan penduduknya per kapita juga kontribusi setiap kabupaten untuk pembangunan masyarakat," tegas politisi asal Madura ini
Ia mempersilakan Madura jadi provinsi sepanjang mampu memenuhi aturan. Namun ia juga mengingatkan, tidak semua pemekaran wilayah menjadikan baik, tapi justru mengalami keterpurukan akibat dipaksakan, karena kondisi di dalam wilayah tersebut tidak mendukung.
Simak berita selengkapnya ...