Ikut Amnesti Pajak, DJP Jatim II Bolehkan UMKM Laporkan Harta Pakai Tulisan Tangan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Ikut Amnesti Pajak, DJP Jatim II Bolehkan UMKM Laporkan Harta Pakai Tulisan Tangan

Jumat, 07 Oktober 2016 22:54 WIB

Kepala Kanwil DJP Jatim II, Irawan (kiri) saat Dialog Amnesti Pajak Tahap II, di Kantor Kanwil DJP Jatim II, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jumat (7/10). foto: MUSTAIN/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II berupaya agar Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang mengikuti amnesti pajak (tax amnesty) jumlahnya meningkat pada periode kedua, Oktober hingga 31 Desember 2016.

Caranya dengan membolehkan UMKM melaporkan hartanya dengan tulisan tangan. Ini mengacu pengalaman amnesti pajak periode pertama, di mana ada hambatan teknis saat UMKM melaporkan harta memakai sistem Excel.

"Pada periode kedua ini, (UMKM) boleh ditulis tangan," cetus Kepala Kanwil , Irawan, saat Dialog Amnesti Pajak Tahap II, di Kantor Kanwil , Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jumat (7/10).

Pelaporan harta memakai tulisan tangan ini, karena item harta yang dilaporkan tidak terlalu banyak, karena kriteria UMKM yang bisa ikut amnesti pajak, jumlah omzetnya maksimal Rp 4,8 Miliar. Jika harta yang diungkap sampai Rp 10 miliar, maka nilai tebusannya 0,5 persen dan 2 persen tebusan untuk harta lebih dari Rp 10 miliar.

Dijelaskan Irawan, pada periode pertama, UMKM yang mengikuti amnesti pajak jumlahnya 2.800 dengan perolehan uang tebusan sekitar Rp 50 miliar. Karena itu, pihaknya berharap kemudahan yang diberikan tersebut, dengan bisa melapor harta memakai tulisan tangan, bisa meningkatkan jumlah UMKM yang mengikuti amnesti pajak periode II. Di Jatim, ada sekitar 10 ribu UMKM.

Irawan juga menyebut, pihaknya akan membantu para UMKM mengisi formulir amnesti pajak. Namun demikian, UMKM sendiri yang akan menentukan nilai taksiran harta yang dimilikinya. Dia juga bakal menggandeng Perguruan Tinggi (PT) dalam rangka agar UMKM ke depan, bisa tertib administrasi sehingga bisa mudah membuat pelaporan pajak.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video