Putusan MA Tak Otomatis Hentikan Pembangunan Pabrik SI di Rembang
Rabu, 12 Oktober 2016 18:33 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) warga Rembang, Joko Prianto, dan juga Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) terkait izin lingkungan pabrik semen di Rembang milik PT Semen Indonesia Tbk (SI).
Meski demikian, pihak MA menyatakan bahwa putusan pengabulan PK tersebut tidak serta merta menghentikan proses pembangunan yang sedang berjalan. "Itu kan masalahnya di Pengadilan Tata Usaha Niaga (TUN) dan lalu (putusan) itu dikabulkan di MA. Jadi, detil putusan itu harus dilihat dulu. Detil dari obyek yang disengketakan itu harus dilihat dulu," ujar Juru Bicara MA, Suhadi, di Jakarta, Rabu (12/10).
BACA JUGA:
SIG Gelar Pasar Murah dan Salurkan 6.000 Paket Sembako di Area Operasi
SIG Catatkan Volume Penjualan 40,62 Juta Ton Tahun 2023, Naik 10 Persen
SIG Raih Apresiasi P3DN Terbaik dari Kementerian Perindustrian untuk Kedua Kalinya Berturut-turut
Usai Gabung Rumah BUMN SIG Rembang, Oktavirasa Sukses Pasarkan Fesyen Ramah Lingkungan
Suhadi menjelaskan, bahwa obyek sengketa yang dimaksud bukanlah pabrik semen yang sedang dibangun, melainkan surat penetapan yang telah dikeluarkan oleh Pejabat TUN. Obyek tersebut yang digugat dan kemudian dikabulkan permohonan PK-nya oleh MA.
"Obyek TUN (menggugat) penetapan yang dikeluarkan oleh TUN. Jadi surat penetapan itu yang digugat. Nantinya bisa jadi hanya diperbaiki atau dikeluarkan (surat) penetapan baru," jelas Suhadi.
Obyek sengketa yang dimaksud Suhadi tersebut adalah SK Nomor 660.1/17 Tahun 2012, tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan di Kabupaten Rembang yang dikeluarkan Gubernur Jateng pada tanggal 7 Juni 2012.
Simak berita selengkapnya ...