Ahok Persilakan Polisi Memproses Laporan Masyarakat, Bareskrim Bakal Menangguhkan
Kamis, 13 Oktober 2016 19:31 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempersilakan aparat kepolisian untuk memproses dirinya secara hukum terkait laporan masyarakat yang menganggap telah menista agama Islam dan ulama.
"Ini negara hukum, orang kalau sudah laporin ya silakan proses. Kan ada UU-nya, iya kan, penistaan agama ada dasar UU-nya. Silakan bagian hukum memproses," ujar Ahok di RPTRA Bhineka di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2016), dikutip kompas.com.
BACA JUGA:
Viral Ahok Bilang Jokowi dan Gibran Tak Bisa Kerja, PAN pun Bereaksi
Ahok Pengibar Politik Identitas Tingkat Tinggi, Pernah Diberi Gelar Sunan Kalijodo
Ahok Mencari Pemimpin Bersih
Kampung Akuarium Digusur Ahok, Kini Tanahnya Dibawa Anies ke IKN, Apa Maksudnya?
Hingga kini sebanyak delapan elemen masyarakat telah melaporkan Ahok ke polisi karena dianggap menista agama Islam saat memberi pengarahan di Kepulauan Seribu dengan menyebut ”telah dibohongin pakai surat Al Maidah ayat 51”.
Ahok juga tak mau minta maaf meski banyak pihak – termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) – menyarankan calon gubernur DKI Jakarta itu minta maaf.
"Enggak ada yang salah. Minta maaf (untuk) apa?" jawab Ahok singkat usai nonton bareng film Guru Bangsa Tjokroaminoto di Djakarta Theatre, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (7/10/2016).
Namun beberapa hari kemudian ia akhirnya minta maaf kepada umat Islam. "Yang pasti saya sampaikan kepada semua umat Islam ataupun orang yang merasa tersinggung, saya sampaikan mohon maaf. Tidak ada maksud saya melecehkan agama Islam karena videonya seperti apa. Semua wartawan TV juga saat itu menayangkan, tapi gak ada yang bilang bahwa itu penistaan atau pelecehan. Saya juga bukan ahli Islam," ujar Ahok di Balai Kota, Senin (10/10) seperti dikutip Republika.co.id.
Lalu bagaimana sikap Mabes Polri? Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto akan mempertimbangkan untuk menangguhkan proses hukum dimaksud, dengan alasan momentumnya mendekati penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Simak berita selengkapnya ...