Cium Aroma Korupsi Retribusi Parkir Berlangganan di Jombang, FRMJ Lapor ke KPK dan Minta BPK Audit | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Cium Aroma Korupsi Retribusi Parkir Berlangganan di Jombang, FRMJ Lapor ke KPK dan Minta BPK Audit

Selasa, 18 Oktober 2016 13:43 WIB

Ketua FRMJ, Joko Fatah Rochim menunjukkan surat laporannya untuk KPK dan BPK, Selasa (18/10). foto: ROMZA/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi anggaran parkir berlangganan di Kabupaten Jombang ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Selain itu, FRMJ juga mengirimkan surat kepada BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI dan Jatim untuk melakukan audit atas dugaan penyimpangan anggaran sejak tahun 2010 hingga 2016 tersebut.

Laporan tersebut melalui surat bernomor No : 179/frmj/JBG/LP/X.2016 yang dikirim via kantor pos, Selasa (18/10). "Setelah kami melakukan investigasi dan kajian, tadi (hari ini, red) sekitar pukul 09.30 surat laporan ke KPK dan permohonan audit ke BPK tentang dugaan penyimpangan anggaran retribusi parkir berlangganan sudah kami kirim," kata Joko Fatah Rochim, Ketua FRMJ kepada Bangsaonline.

Fatah menjelaskan, berdasarkan investigasi timnya di lapangan, dugaan tindak pidana korupsi tentang penyimpangan anggaran parkir berlangganan di antaranya, setiap Juru Parkir (Jukir) dipotong gaji antara Rp 70 ribu hingga Rp 100 ribu setiap bulan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jombang. Bahkan uang potongan gaji Jukir untuk apa tidak jelas, padahal ada sekitar 200 juru parkir yang dapat Surat Keputusan (SK) dan sekitar 100 orang dalam binaan dari Dishub.

Di samping itu, Dishub Jombang dinilai telah melanggar Undang-Undang NO. 01 tahun 1970 Tentang Jaminan Keselamatan Kerja dan Undang-Undang NO.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan karena tidak ada jaminan kesehatan dan keselamatan terhadap pekerja Jukir.

"Di dalam Perda Jombang No. 23 Tahun 2010 tentang retribusi Pelayanan Parkir di tepi Jalan Umum bahwa tercantum untuk parkir berlangganan tidak diwajibkan membayar, tapi kenyataan di lapangan setiap bayar pajak kendaraan bermotor harus membayar parkir berlanggan," papar Fatah.

Pria berkuncir ini juga menyebut, dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jombang dari hasil retribusi Parkir berlangganan kurang lebih sejumlah Rp 6 Miliar setiap tahun. "Kami menduga ada double accounting (ganda anggaran) di dalam Bukti Pembayaran Pajak Daerah tiap Tahun yang dikenakan biaya tarif retribusi," ujarnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video