Nelayan di Jember masih Banyak yang Buru Benur
Jumat, 21 Oktober 2016 02:23 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mengindikasi sebanyak 180 nelayan di wilayah pantai selatan Jember masih menjadi pemburu ‘Bayi’ Lobster atau dalam istilah lokal disebut Benur.
Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) nomor 1 tahun 2015, pemerintah melarang penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan jika panjangnya masih belum memenuhi syarat.
BACA JUGA:
Bupati Hendy Berharap HSNI Jember Bantu Selesaikan Persoalan di Pesisir Pantai
Tindaklanjuti Pertemuan Bersama KKP RI, Bupati Hendy Larang Kelola Tambak di Sekitar Sempadan Pantai
Nelayan di Jember akan Diikutkan BPJS Ketenagakerjaan
Roadshow DPMPTSP di Jember Cetak Rekor, 1.443 Nelayan Urus Perizinan
“Aturannya, Lobster bisa ditangkap jika ukuran karapas lebih dari 8 cm, Kepiting 15 cm dan Rajungan 10 cm. Jika di bawah itu, maka dianggap merusak kelestarian lingkungan laut,” terang Kasi Pengembangan, Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Perikanan dan Kelautan Disperikel Kabupaten Jember Suhartono, Kamis (20/10).
Menurutnya, saat ini ada informasi sebanyak 180 nelayan yang berada di Kecamatan Ambulu dan Puger yang masih melakukan penangkapan hewan laut secara ilegal itu. Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur juga sudah mengirimkan surat edaran terkait larangan itu kepada seluruh Dinas Perikanan di tingkat daerah.
“Penindakan atas kasus ini nantinya juga berada di tingkat provinsi,” ujar Suhartono saat diwawancarai oleh beberapa media.
Simak berita selengkapnya ...