Bambang Irianto, Cawali Terkaya yang Kemungkinan Berakhir di Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bambang Irianto, Cawali Terkaya yang Kemungkinan Berakhir di Penjara

Senin, 24 Oktober 2016 02:54 WIB

Kemegahan Pasar Besar Madiun setelah dibangun menyisakan sejumlah persoalan termasuk kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun.

KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Bambang Irianto atau akrab disebut BI, cukup terkenal saat masa pendaftaran calon wali kota (cawali) dan calon wakil wali kota (cawawali) Madiun pada 2013 silam. Tak heran, BI yang diusung Partai Demokrat berpasangan dengan Sugeng Rismiyanto dan dikenal dengan pasangan 'BaRis II' itu merupakan cawali terkaya saat itu.

BI yang akhirnya terpilih dan menjadi Wali Kota untuk priode 2014-2019 itu memiliki harta kekayaan senilai Rp 121 miliar dan 60.000 USD. Data kekayaan tersebut, dimiliki Bambang pada 5 Juli 2013, ketika ia akan maju dalam Pilkada periode 2014-2019.

Kini, BI kembali menjadi sosok 'terkenal' lantaran kasus korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun. Karir politik Wali Kota Madiun itu pun di ujung tanduk menyusul status tersangka yang disematkan KPK kepadanya. Orang nomor satu di Pemkot itu terancam kehilangan jabatannya sekaligus posisinya sebagai ketua DPC Partai Demokrat Kota Madiun.

‘’Kalau terbukti (korupsi) jelas berat, akan berantakan karirnya,’’ terang akademisi Mudji Raharjo, Minggu (23/10).

Mudji mengatakan induk partai pengusungnya, DPP Partai Demokrat, jelas tidak akan tinggal diam. Sanksinya,bakal dinonaktifkan dari ketua DPC. Di Demokrat, kata dia, hanya dua opsi mundur atau diberhentikan. ‘’Sebab, otomatis karir politiknya cedera,’’ ujarnya.

Warga Banjarejo, Taman, Kota Madiun ini mengatakan jabatan BI sebagai wali kota juga terancam jika sangkaan gratifikasi dalam proyek senilai Rp 76,5 miliar itu terbukti. Pertimbangannya, pasal yang disangkakan cukup berat.

KPK menjerat dengan pasal 12-i atau Pasal 12-b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 yang diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ‘’Ancaman pidananya minimal empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara plus denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,’’ paparnya.

Pasal tersebut mengatur pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik langsung maupun tidak langsung, dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau penyewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.

Mudji menjelaskan jika terbukti, dengan aturan pidana minimal tersebut, BI akan “sekolah” paling cepat empat tahun. Namun bisa saja majelis hakim dapat mengganjar lebih berat. Tentu dengan mempertimbangkan fakta persidangan dan alat bukti.

‘’Semoga yang terbaik, karena betapapun beliau tetap pemimpin Kota Madiun hingga saat ini,’’ terangnya.

Menurut dosen politik dan hukum salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Madiun ini, status tersangka berpengaruh secara psikologis tidak hanya pada diri BI, namun juga pada bawahannya. Etos kerja BI, kata dia, akan semakin menurun karena fokusnya terpecah. Sedangkan bawahan, secara moral ikut prihatin. ‘’Akan ada degradasi dalam hal etos kerja dibandingkan sebelumnya,’’ terangnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video