Satpol PP Sampang Mandul, Tak Berani Tindak 25 Tambang Ilegal
Senin, 24 Oktober 2016 23:02 WIB
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Aktivis Peduli Lingkungan (APL) ngeluruk ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kemarin. Tujuannya, meminta ketegasan dan penertiban 25 tambang galian C yang dinilai ilegal, agar segera ditindak dan ditutup.
Pasalnya, hingga saat ini ke 25 tambang tersebit tidak satupun yang mengantongi izin, baik dari Pemkab Sampang apalagi izin dari Provinsi Jatim yang punya kewenangan atas izin ini.
BACA JUGA:
Serap DBHCHT Lewat Radio Milik Pemkab, Diskominfo Sampang Diduga Tabrak Aturan Bupati
Video Viral di Alun-Alun Sampang, Kepala Satpol PP: Bukan Mesum Tapi Menikmati Suasana
Video Mesum di Alun-alun Trunojoyo Sampang Viral di Media Sosial
Diskominfo Sampang Diduga Terlibat dalam Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Kok Bisa?
“Kami minta, Satpol PP bertindak tegas dan adil sebagai penegak aturan Peraturan Daerah (Perda). Masa, hanya PKL dan tower yang tidak berizin yang bisa ditindak. Ini tambang liar, malah tidak satupun yang ditertibkan," ungkap Wafi Anas, juru bicara APL, saat diberdialog di ruang kerja Kepala Satpol PP H Moh Hamdani, kemarin.
Hernandi Kusuma Hadi anggota APL menimpali, bahwa berdasarkan Perda Keteriban Umum pada pasal 11, semua kegiatan penambangan harus mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah.
Simak berita selengkapnya ...