Dua Kurir Narkoba Sabu Seberat 2,8 Kg Divonis 6 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan
Jumat, 18 November 2016 01:20 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo nampaknya memiliki pertimbangan dalam memutus dua terdakwa Revin (30), warga Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor Jawa Barat, dan Hendri Hidayat (39), warga Kelurahan Gunung Sahari Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat, Kamis (17/11). Kedua kurir narkoba jenis sabu seberat 2,8 Kg itu divonis 14 tahun pidana penjara dengan dipotong masa tahanan, denda Rp 1 Miliar, subsider 3 bulan kurungan penjara.
Majelis hakim juga membebani membayar biaya perkara senilai Rp 5000, dalam putusan yang dibacakan di ruang sidang Sari, lantai 2, Pengadilan Negeri Sidoarjo. Putusan itu 6 tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo. JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan 20 tahun pidana penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun penjara.
BACA JUGA:
Polresta Sidoarjo Ringkus 9 Pengedar Narkoba, Total Barang Bukti Senilai Rp1 Miliar
Terancam Hukuman Mati, Pengedar Sabu Asal Sidoarjo ini Diduga Jaringan Napi Salah Satu Lapas
Dituntut Hukuman Mati, Penasihat Hukum Kasus Narkoba Sampaikan Pledoi
Pengedar Sabu di Krian Sidoarjo Ditangkap Polisi
Ketua Mejelis Hakim, Zaeni SH mengungkapkan, putusan itu bukan tidak berdasar. Menurutnya, pihaknya telah melihat fakta persidangan. Bahkan, putusan itu sudah ditimbang secara matang dan seadil-adilnya, termasuk yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
“Hal yang memberatkan hukuman terdakwa karena barang bukti narkoba cukup banyak, serta tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sedangkan yang meringankan, karena terdakwa berterus terang, mengakui dan menyesal atas perbuatannya dan belum pernah dipidana," ujar pria yang didapuk menjabat Humas PN Sidoarjo itu.
Simak berita selengkapnya ...