Dua Kurir Narkoba Sabu Seberat 2,8 Kg Divonis 6 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dua Kurir Narkoba Sabu Seberat 2,8 Kg Divonis 6 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan

Jumat, 18 November 2016 01:20 WIB

Kedua terdakwa saat konsultasi dengan penasehat hukum Posbakum Sidoarjo. foto: nanang i/ BANGSAONLINE

Zaeni menyatakan, dalam amar putusan, terdakwa secara sah telah terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai diatur dalam pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Kendati demikian, atas putusan tersebut JPU menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya banding. Sementara, Diah Kusumah Nigrum, tim penasehat hukum kedua terdakwa tidak melakukan upaya banding atas putusan tersebut.

Perlu diketahui, kedua terdakwa kurir narkoba jaringan internasional itu terungkap pada 17 Februari 2016 silam, oleh Polres Sidoarjo. Keduanya terungkap, hasil pengembangan kasus jaringan narkoba.

Keduanya ditangkap di tempat berbeda. Revin ditangkap saat mengambil paket charger dan LED yang berisikan sabu seberat 2,8 Kg di Herena expres, Bogor. Sedangkan, Hendri ditangkap di Taman Kopi, Bogor, setelah polisi mengembangkan barang haram itu akan dikirimkan Revin ke Hendri. (nni/rev)

 

 Tag:   Narkoba Sidoarjo

Berita Terkait

Bangsaonline Video