Rencana Pengadaan 60 Mobdin untuk DPRD dan Forpimda Pemkab Malang Dipertanyakan
Senin, 21 November 2016 19:38 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Rencana pengadaan 60 mobil dinas oleh Pemkab Malang untuk anggota DPRD dan Forum Pimpinan Daerah (forpimda) yang terdiri Kapolres Malang, Komandan Kodim 0818, Kajari Kepanjen dan Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen mendapat penolakan.
Adalah Lembaga Research and Consultant Pemantau dan Evaluasi Otonomi Daerah (LRCPEOD) yang tak setuju atas program ini. Bahkan kini LRCPEOD telah membuat surat tembusan yang ditujukan ke Presiden Republik Indonesia.
BACA JUGA:
Pemkab Malang Raih Opini WTP dari BPK untuk ke-10 Kali Berturut-turut
Pemkab Malang Kebut Proyek Infrastruktur Jalan Jedong - Pandanrejo Wagir
Kepala DPUBM Kabupaten Malang Raih Prapanca Award
Bupati Malang Salurkan Bantuan Sosial untuk Anak Yatim Piatu di 3 Kecamatan
Direktur LRCPEOD, George Da Silva mengatakan bahwa sebenarnya surat protes tersebut ditujukan ke Bupati Malang, Rendra Kresna. Namun surat yang dibuat tanggal 5 November itu ditembuskan ke Presiden, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jawa Timur dan Inspektorat Provinsi Jawa Timur.
Selain itu, surat juga ditembuskan ke sejumlah pihak yang nantinya akan menerima dan mendapat bagian mobil baru tersebut. Seperti, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Kapolres Malang dan Komandan Kodim 0818 Malang.
“Kami mempertanyakan pembelian mobil baru itu. Karena mobil lama yang dipakai Forpimda dan unsur pimpinan DPRD masih sangat bagus,” ujar George kepada BANGSAONLINE.com, Senin (21/11).
Simak berita selengkapnya ...