Polres Sidoarjo Tangkap Pengedar Ekstasi, 2.239 Pil Senilai Rp 1 Miliar Diamankan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polres Sidoarjo Tangkap Pengedar Ekstasi, 2.239 Pil Senilai Rp 1 Miliar Diamankan

Kamis, 15 Desember 2016 12:45 WIB

Kapolres Sidoarjo AKBP Muh Anwar Nasir saat menunjukkan barang bukti.

Masih kata AKBP Muh Anwar Nasir, tersangka ini sudah dua kali menerima paketan barang haram tersebut. Setiap pengiriman tersangka mendapatkan upah sebanyak Rp 5 juta dan bonus sabu-sabu seberat 2,56 gram.

Tersangka mendapatkan barang haram ini dari KK dan WK warga Jakarta yang mengirim mengunakan jasa angkut bus umum. Saat ini dua pemilik barang haram tersebut masih dalam pengejaran Polisi.

AKBP Muh Anwar Nasir menjelaskan, tersangka ini bekerja sebagai tukang las kapal. Tersangka ditangkap pada hari Sabtu (03/12) di rumahnya di Perum Griya Permata Tempel Indah Blok A- 3. desa Tempel kecamatan Krian Sidoarjo.

"Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkasnya. (cat/rev)

 

 Tag:   Narkoba Sidoarjo

Berita Terkait

Bangsaonline Video