Petrokimia Gresik Akui Ada 48 TKA yang Bekerja di Proyek Amoniak-Urea II | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Petrokimia Gresik Akui Ada 48 TKA yang Bekerja di Proyek Amoniak-Urea II

Selasa, 20 Desember 2016 17:59 WIB

TKA asal China di proyek amonia-urea Gresik. foto: ist

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Manajemen PT, Petrokimia Gresik (PT. PG) membenarkan bahwa ada 48 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang mengerjakan pabrik Amoniak-Urea (Amurea) II.

Terkait hal ini, Direktur Teknik & Pengembangan (Dirtekbang) PG, Arif Fauzan menyatakan bahwa Amurea II merupakan salah satu proyek strategis pemerintah untuk mewujudkan swasembada pangan nasional. Hal ini berdasarkan pada Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 2 Tahun 2010, tentang Revitalisasi Industri Pupuk.

“Berdasarkan Inpres tersebut kami menyusun rencana pembangunan proyek Amurea II. Tujuannya adalah untuk mengurangi ketergantungan bahan baku impor dan memenuhi kebutuhan pupuk petani Jawa Timur,” ujarnya.

Proyek ini, lanjut Arif Fauzan, tendernya dimenangkan oleh konsorsium kontraktor asal China Wuhuan Engineering Co. Ltd bersama kontraktor nasional PT Adhi Karya (Persero) Tbk dengan nilai proyek mencapai US$ 523 juta.

Sebagai pemenang tender, maka kontraktor wajib menyiapkan seluruh sumber daya untuk menyelesaikan proyek sesuai perjanjian kontrak kerja, termasuk penyediaan tenaga kerja.

Dalam kontrak kerjasama disebutkan bahwa penggunaan tenaga kerja, sepenuhnya menjadi tanggungjawab kontraktor. Namun begitu, PG mensyaratkan kepada kontraktor untuk mematuhi seluruh prosedur dan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Data per November 2016 menyebutkan bahwa total pekerja proyek Amurea II mencapai 1.645 orang. Jumlah ini terdiri dari 1.597 orang pekerja lokal dan 48 orang TKA China. Seluruh pekerja asing tersebut telah mengantongi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) dan sah untuk bekerja di Indonesia.

BERITA TERKAIT:

Terpisah, sebanyak 17 TKA asal China di proyek Amurea II saat ini sedang proses perpanjangan KITAS. Sebagai konsekuensi, maka pekerja asing tersebut tidak diperbolehkan masuk dan bekerja di area PG. Kontraktor wajib mengurus proses administratif tersebut sampai selesai agar mereka dapat kembali masuk dan bekerja di lingkungan proyek

“TKA yang belum mengantongi izin bekerja tentunya tidak kami perbolehkan masuk ke area perusahaan. Mereka sepenuhnya menjadi tanggungjawab kontraktor,” terangnya.

Seluruh TKA yang bekerja di proyek, masih kata Arif, disyarakatkan berkeahlian khusus (skilled labor).

PG juga secara prinsip meminta kontraktor untuk menyiapkan dan mengatur rencana penggunaan TKA dengan sebaik mungkin. Karena hal ini terkait dengan proses perizinan bagi TKA yang akan bekerja di lingkungan proyek.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video