e-KTP di Jombang Masih Diganti Suket, Cukup Urus di Kecamatan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

e-KTP di Jombang Masih Diganti Suket, Cukup Urus di Kecamatan

Editor: choirul
Wartawan: Romza
Kamis, 29 Desember 2016 10:51 WIB

Pengurusan e-KTP di kantor Dispendukcapil Kabupaten Jombang, Kamis (29/12/2016). foto: RONY S/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Cetakan KTP elektronik (e-KTP) belum bisa didapatkan warga Kabupaten Jombang. Hingga kini, Pemkab Jombang masih mengeluarkan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti e-KTP bagi warga yang sudah mengajukan permohonan.

Hal itu dikarenakan blanko e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jombang masih kosong. Pemkab Jombang masih menunggu kiriman blanko dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sedangkan pengurusan e-KTP di kota santri sudah mulai dibuka di masing-masing kecamatan. Meski masih sebatas perekaman yang kemudian e-KTP diganti Suket. “Pengadaan blanko KTP menjadi kewenangan pusat (Kemendagri). Bagi masyarakat yang membutuhkan KTP, maka dapat dibuatkan surat keterangan yang berlaku selama 6 bulan. Seluruh Indonesia sama seperti ini,” bebernya.

Menurutnya, proses pengajuan dan perekaman e-KTP di Kabupaten Jombang tidak terpusat di kantor Dispendukcapil. Untuk menghindari penumpukan warga yang mengurus dokumen kependudukan, Pemkab Jombang membuka layanan di kantor Kecamatan.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video