Golkar Gresik Siapkan Data Jelang Hearing Soal Mutasi Pejabat, Optimis Bisa Bongkar Kejanggalan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Golkar Gresik Siapkan Data Jelang Hearing Soal Mutasi Pejabat, Optimis Bisa Bongkar Kejanggalan

Editor: nur syaifudin
Wartawan: suhud
Sabtu, 14 Januari 2017 11:30 WIB

Ketua DPD II Golkar Gresik Ahmad Nurhamim (berdiri) ketika mendampingi kegiatan anggota FPG DPR RI Eni Maulani. S beberapa watktu lalu. foto: syuhud/ bangsaonline

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Wacana penggunaan hak interpelasi kepada Bupati Gresik, Sambari, soal mutasi pejabat beberapa waktu lalu, terus menggelinding. Kali ini para petinggi partai di Gresik mulai bergerak dan memberikan instruksi kepada anggotanya yang duduk di Komisi A (bidang kepegawaian), jelang hearing (dengar pendapat) soal mutasi tersebut, Selasa (17/1) depan.

Pasalnya, mutasi 1.111 pejabat yang digelar Bupati-Wabup kemarin dinilai banyak kejanggalan, lantaran diduga melanggar etika, bahkan melanggar peraturan perundang-undangan.

Ketua DPD II Golkar Kabupaten Gresik, Ahmad Nurhamim, menyatakan telah menginstruksikan agar anggotanya yang duduk di Komisi A bisa benar-benar bisa jeli dalam mempertanyakan dan mencari kebenaran dari mutasi yang telah menimbulkan kegaduhan tersebut.

"Sudah saya doktrin dan saya bekali data. Termasuk Ketua Komisinya (Suparno Diantoro) yang kebetulan orang kita," kata Nurhamim kepada BANGSAONLINE.com, Sabtu (14/1).

Menurut Nurhamin, hearing di tingkat Komisi A ini sangat penting sebagai pintu masuk untuk menaikkan atau tidak masalah mutasi pejabat ke jenjang hak interpelasi. Karena itu, berbagai bahan seperti bukti dan peraturan perundang-undangan yang mengatur telah disiapkan.

Seperti sebelumnya, Nurhamim menyatakan, bahwa ada indikasi kalau mutasi itu telah melanggar etika, norma bahkan konstitusi. Baik UU (Undang-undang) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda (pemerintah daerah), UU nomor 05 Tahun 2014, tentang ASN (Aparatur Sipil Negara), PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 18 Tahun 2016 tentang OPD (Organisasi Perangkat Daerah), maupun PP Nomor Tahun 2010 tentang disiplin PNS dan UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video