Soal Kerusakan Jalan Nasional di Desa Ngetal, Bina Marga Trenggalek: Tanggung Jawabnya BPJN
Jumat, 20 Januari 2017 17:59 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Trenggalek, Yanu Rianto, menegaskan bahwa kerusakan jalan nasional yang lokasinya berada di desa Ngetal kecamatan Pogalan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini BPJN (Balai Perbaikan Jalan Nasional). Pernyataan ini di sampaikan Yanu saat ditemui di ruang kerjanya.
"Kerusakan jalan di desa Ngetal bukan kewenangan kami. Sepenuhnya itu menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dalam hal ini BPJN," kata Yanu, Jumat (20/01).
BACA JUGA:
Ketua Komisi III DPRD Trenggalek: Idealnya 1 Tahun Butuh Rp50 M untuk Tangani Kerusakan Jalan
Bupati: Kondisi Kerusakan Jalan di Trenggalek Tak Beda Jauh dengan Kabupaten Lain
Hindari Pengerjaan Proyek Asal-asalan, Pengamat Konstruksi Minta Pengawasan Diperketat
Titik Kerusakan Jalan di Jalur Ngampon-Bendo Bertambah
Diterangkan oleh Yanu, kerusakan jalan itu menjadi kewenangan pemerintah pusat, karena jalur itu merupakan jalan nasional. "Jadi bila ada kerusakan jalan nasional di wilayah Pemkab Trenggalek, kita tinggal melaporkan pada pemerintah pusat," terangnya.
Simak berita selengkapnya ...