Mantan Dirut PDAM Sidoarjo 'hanya' Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Alasan Majelis Hakim | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Mantan Dirut PDAM Sidoarjo 'hanya' Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Alasan Majelis Hakim

Jumat, 27 Januari 2017 02:01 WIB

Terdakwa Sugeng Mujiadi, mantan Dirut PDAM Sidoarjo, berjabat tangan dengan JPU usai menjalani sidang terakhir. foto: NANANG I/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jatim akhirnya memvonis terdakwa Sugeng Mujiadi mantan Dirut PDAM Sidoarjo, bersalah, Kamis (26/1).

Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang diketuai Matius Samiaji SH, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

"Terdakwa dijatuhi pidana 4 tahun penjara, denda 50 juta, subsider 3 bulan," ujarnya, dalam sidang yang digelar di ruang sidang Cakra, Pengadilan Tipikor Jatim.

Putusan itu separuh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 8 tahun penjara, denda 200 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti senilai Rp 1,4 miliar, subsider 4 tahun penjara.

Dalam putusan itu, majelis hakim juga tidak membebankan uang pengagnti terhadap terdakwa seperti dalam tuntutan JPU. Majelis memiliki pertimbangan atas putusan tidak dibebankannya uang pengganti dalam perkara korupsi pengadaan 10 ribu Sambungan Rumah (SR) PDAM Sidoarjo.

Kuswantoro SH, Anggota Majelis Hakim menyatakan majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU Kejari Sidoarjo, dalam tuntutan primer pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU Pemberantasan tindak pidana korupsi. "Tuntutan primer tidak terpenuhi unsur-unsurnya," ucapnya, dalam membacakan pertimbangan putusan majelis hakim.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video