Tanah Dibeli Tahun 1988, Disbun Tersandung Sengketa Lahan
Editor: rosihan c anwar
Wartawan: nur faishal
Jumat, 27 Juni 2014 21:55 WIB
SURABAYA (bangsaonline) – Terjadi sengketa lahan antara Dinas Perkebunan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengembangan Benih dan Produksi Tanaman Perkebunan (PBPTP) Jawa Timur, dengan warga, atas nama Sisdoyo. Kasusnya kini ditangani PN.
Adi dari Biro Hukum Pemprov Jatim, kuasa hukum Disbun Jatim (tergugat), mengatakan, lahan yang disengketakan itu adalah dimiliki pemerintah sejak tahun 1988. Ia enggan menjelaskan lebih detil terkait kepemilikan lahan seluas 3.900 meter persegi itu. ”Yang jelas kami belinya dari Sanan, pemilik tanah yang sah,” ujarnya.
BACA JUGA:
Bersengketa, Ribuan Karung Gaharu Akhirnya Dibongkar di Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo
Eksekusi Bengkel di Mayjend Sungkono Surabaya Ricuh, 1 Orang Luka-luka
Diduga Ada Mafia Tanah di Sengketa Lahan Kedunggalih Bareng Jombang
Sengketa Lahan, Warga Kedunggalih Jombang tak Bisa Panen Tebu, Oknum Brimob Diduga Minta Uang Sewa
Lahan yang disengketakan berada di Jalan Pagesangan II, Kecamatan Jambangan, Surabaya. Hakim PN melakukan sidang di tempat, pemeriksaan lahan yang disengketakan, Jumat (27/6).
Di lahan ini, berdiri kantor UPT PBPTP Disbun Jatim. Majelis hakim yang memeriksa lahan sengketa itu adalah Tugiyanto dan Ferdianus. Adapun Ketua Majelis Hakim perkara, Titik Tedjaningsih, tidak hadir dalam pemeriksaan. ”Kami ingin mengetahui letak sebenarnya tanah yang disengketakan,” kata hakim Tugiyanto di sela-sela pemeriksaan di lokasi.
Simak berita selengkapnya ...