Tanah Dibeli Tahun 1988, Disbun Tersandung Sengketa Lahan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tanah Dibeli Tahun 1988, Disbun Tersandung Sengketa Lahan

Editor: rosihan c anwar
Wartawan: nur faishal
Jumat, 27 Juni 2014 21:55 WIB

Sidang di tempat sengketa lahan Disbun Jatim versus warga di Pagesangan kemarin. foto:nur faishla/bangsaonline


SURABAYA (bangsaonline) – Terjadi sengketa lahan antara Dinas Perkebunan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengembangan Benih dan Produksi Tanaman Perkebunan (PBPTP) Jawa Timur, dengan warga, atas nama Sisdoyo. Kasusnya kini ditangani PN.

Adi dari Biro Hukum Pemprov Jatim, kuasa hukum Disbun Jatim (tergugat), mengatakan, lahan yang disengketakan itu adalah dimiliki pemerintah sejak tahun 1988. Ia enggan menjelaskan lebih detil terkait kepemilikan lahan seluas 3.900 meter persegi itu. ”Yang jelas kami belinya dari Sanan, pemilik tanah yang sah,” ujarnya.

Lahan yang disengketakan berada di Jalan Pagesangan II, Kecamatan Jambangan, Surabaya. Hakim PN melakukan sidang di tempat, pemeriksaan lahan yang disengketakan, Jumat (27/6).

Di lahan ini, berdiri kantor UPT PBPTP Disbun Jatim. Majelis hakim yang memeriksa lahan sengketa itu adalah Tugiyanto dan Ferdianus. Adapun Ketua Majelis Hakim perkara, Titik Tedjaningsih, tidak hadir dalam pemeriksaan. ”Kami ingin mengetahui letak sebenarnya tanah yang disengketakan,” kata hakim Tugiyanto di sela-sela pemeriksaan di lokasi.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Sengketa

Berita Terkait

Bangsaonline Video