Disperindag Magetan Perbolehkan Mie Shin Ramyun Dijual Bebas, MUI Sempat Larang
Kamis, 02 Februari 2017 00:53 WIB
MAGETAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan memperbolehkan mie dengan merk Shin Ramyun untuk dijual bebas. Hal itu disampaikan saat rapat terbatas yang digelar bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Magetan.
Menurut Kepala Disperindag Magetan Rahmat Edy, saat ini pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk menarik produk mie impor tanpa label halal dari MUI tersebut. Pasalnya, hal itu menjadi kewenangan Provinsi Jawa Timur.
BACA JUGA:
Permintaan Dispensasi Nikah Dini Meningkat, PA Magetan Lakukan Langkah ini
Perbaiki Sanitasi Warga, Pemdes Karas Magetan Garap 70 Jamban
Benarkah Merayakan HUT Kemerdekaan RI Bid'ah dan Haram?
Dua Speedboat di Telaga Sarangan Alami Kecelakaan, Satu Sopir Alami Luka
Oleh karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Disperindag Provinsi Jatim. Untuk saat ini, mie instan produk China yang dilisensi perusahaan asal Korea tersebut, dibiarkan dijual bebas seperti sebelumnya. Apalagi produk tersebut sudah mendapat izin dari BPOM RI.
Simak berita selengkapnya ...