Dewan Anggap Perda Toko Modern Perlu Diperbaiki, Jarak Berhimpitan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dewan Anggap Perda Toko Modern Perlu Diperbaiki, Jarak Berhimpitan

Rabu, 08 Februari 2017 00:26 WIB

ilustrasi

Sementara Kepala Seksi Penggunaan Produk dan Pengawasan Dinas Perdagangan Surabaya I Made Muliarta mengatakan, pemberlakukan jam operasioanal karena ingin melindungi para pelaku UMKM. Selama ini, keberadaan toko modern mengancam pasar rakyat, dan toko kecil.

Selain melindungi, juga membangun sinergi antara pengusaha toko modern dengan pelaku UMKM. Sinergi ini sangat perlu supaya para pelaku usaha kecil tetap memiliki pelanggan dan penghasilan terus berputar.

"Kasihan, pengusaha kecil harus dilindungi. Kalau tidak mereka bisa kehilangan pendapatan," ujarnya.

Dinas Perdagangan Surabaya mulai menerapkan aturan ini per 1 Maret 2017 mendatang. Perda 8 tahun 2014 Tentang Penataan Toko Swalayan telah mengatur batas jam kerja hypermarket, departement store, supermarket, dan minimarket di Surabaya.

Di pasal 13 Perda 8 tahun 2014, aturan jam kerja hypermarket, departement store, dan supermarket pada Senin hingga Jumat terbatas mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Sedangkan pada akhir pekan, yakni hari Sabtu dan Minggu, toko swalayan di atas boleh beroperasi sampai pukul 23.00 WIB.

Sedangkan untuk minimarket, pada pasal 13 ayat (2) Perda ini, jam kerja yang diizinkan pada Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB saja. Sebagaimana toko swalayan lainnya, pada hari Sabtu dan Minggu, minimarket boleh buka sampai pukul 23.00 WIB.

Untuk minimarket yang terintegrasi dengan bangunan fasilitas pelayanan masyarakat seperti hotel, rumah sakit, dan lainnya, boleh beroperasi 24 jam. Pada hari libur nasional dan libur hari raya keagamaan, batasnya hanya sampai pukul 24.00 WIB. (lan/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video