Dewan Anggap Perda Toko Modern Perlu Diperbaiki, Jarak Berhimpitan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dewan Anggap Perda Toko Modern Perlu Diperbaiki, Jarak Berhimpitan

Rabu, 08 Februari 2017 00:26 WIB

ilustrasi

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Anggota Komisi C DPRD Surabaya Vinsensius memandang Perda 8 tahun 2014 tentang penataan toko swalayan (modern) perlu diperbaiki. Pasalnya, ada satu item krusial yang tidak tercover dalam peraturan itu.

Awey, sapaannya, menyebut, dalam perda itu tidak mencantumkan aturan terkait jarak antara satu toko modern dengan toko modern lainnya. Yang diatur dalam perda 8 hanya jarak antara toko modern dengan pasar rakyat, yaitu 500 meter.

Politisi Partai Nasdem ini menjelaskan, dampak dari tidak adanya aturan itu, para pengusaha toko modern pengembangan bisnisnya semakin banyak di sekitar lokasi yang sama. Sehingga yang tampak adalah satu sama lainnya bersebelahan kendati pemiliknya berbeda.

"Itu dijadikan celah untuk berdiri toko-toko modern secara berdempetan. Para pengusaha bersaing bisnis sehingga mereka mendirikan toko swalayan (kategori minimarket) secara berdempetan. Ini yang mematikan usaha kecil dan menengah," katanya.

Awey juga menyinggung pembatasan jam operasional yang diatur dalam perda. Aturan pembatan jam ini akan diberlakukan mulai 1 Maret oleh Dinas Perdagangan Kota Surabaya. Namun Awey meminta Dinas Perdagangan tidak hanya melihat salah satu pasal dalam perda 8 tahun 2014, tetapi harus melihat secara keseluruhan.

Kalau memang punya niat untuk melindungi UMKM dan pasar tradisional, maka yang ditertibkan tidak hanya jam operasional toko modern, tetapi yang tidak memiliki Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS) juga ditertibkan. Selain itu juga, minimarket yang jaraknya kurang 8 meter dari jalan juga ditertibkan.

"Di Surabaya ada banyak toko-toko swalayan (kategori minimarket) yang berdiri di depan ruas jalan yang lebar 6 m atau di bawah 8 m," ungkapnya.

Sementara Kepala Seksi Penggunaan Produk dan Pengawasan Dinas Perdagangan Surabaya I Made Muliarta mengatakan, pemberlakukan jam operasioanal karena ingin melindungi para pelaku UMKM. Selama ini, keberadaan toko modern mengancam pasar rakyat, dan toko kecil.

Selain melindungi, juga membangun sinergi antara pengusaha toko modern dengan pelaku UMKM. Sinergi ini sangat perlu supaya para pelaku usaha kecil tetap memiliki pelanggan dan penghasilan terus berputar.

"Kasihan, pengusaha kecil harus dilindungi. Kalau tidak mereka bisa kehilangan pendapatan," ujarnya.

Dinas Perdagangan Surabaya mulai menerapkan aturan ini per 1 Maret 2017 mendatang. Perda 8 tahun 2014 Tentang Penataan Toko Swalayan telah mengatur batas jam kerja hypermarket, departement store, supermarket, dan minimarket di Surabaya.

Di pasal 13 Perda 8 tahun 2014, aturan jam kerja hypermarket, departement store, dan supermarket pada Senin hingga Jumat terbatas mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Sedangkan pada akhir pekan, yakni hari Sabtu dan Minggu, toko swalayan di atas boleh beroperasi sampai pukul 23.00 WIB.

Sedangkan untuk minimarket, pada pasal 13 ayat (2) Perda ini, jam kerja yang diizinkan pada Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB saja. Sebagaimana toko swalayan lainnya, pada hari Sabtu dan Minggu, minimarket boleh buka sampai pukul 23.00 WIB.

Untuk minimarket yang terintegrasi dengan bangunan fasilitas pelayanan masyarakat seperti hotel, rumah sakit, dan lainnya, boleh beroperasi 24 jam. Pada hari libur nasional dan libur hari raya keagamaan, batasnya hanya sampai pukul 24.00 WIB. (lan/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video