Besok, Sidang Perdana Kasus Korupsi Jabung Ring Dyke | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Besok, Sidang Perdana Kasus Korupsi Jabung Ring Dyke

Rabu, 08 Februari 2017 18:58 WIB

Teguh Basuki Heru

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sidang perdana kasus korupsi pembebasan lahan waduk Jabung Ring Dyke (JRD) dengan tersangka Candi bin Slamet, Sekretaris Desa (Sekdes) Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban digelar besok (9/2) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Teguh Basuki Heru menjelaskan, Candi yang juga Pjs Kades Desa Mlangi bakal dikenakan UU No. 20 Tahun 2001 pasal 2, 3, 11, tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup. Dalam kasus itu, Candi mengaku memiliki tanah kas desa yang terkena proyek JRD. 

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video